Wali Kota Blitar Dirampok di Rumah Dinas, Bagaimana Aturan Pengamanannya?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas memasang garis polisi saat olah TKP di salah satu ruangan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (12/12/2022). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memasang garis polisi saat olah TKP di salah satu ruangan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (12/12/2022). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto

Perampokan dan penyekapan terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Jalan Sudanco Suprijadi Nomor 18, Kota Blitar, Jawa Timur, pada Senin (12/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Gerombolan perampok yang diduga terdiri dari lima orang tersebut menyekap Santoso, beserta istrinya Feti Wulandari. Perampok mengikat dan melakban pasangan itu di rumah yang dinding dan lantainya berwarna merah itu.

Selain itu, perampok juga menyekap tiga petugas Satpol PP yang bertugas menjaga rumah. Perampok menggondol uang sekitar Rp 400 juta serta perhiasan milik istri Santoso serta jam tangan total diperkirakan senilai Rp 15 juta.

Wali Kota Blitar Santoso. Foto: Instagram/@santoso.blitar

Lantas bagaimana aturan tentang pengawalan dan pengamanan seorang kepala daerah?

kumparan melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja (SOP Satpol PP).

Dalam Permendagri itu, disebutkan bahwa selain bertugas menegakkan peraturan daerah (perda), Satpol PP juga memiliki tugas pengawalan terhadap pejabat dan pengamanan tempat-tempat penting.

Pengawalan pejabat yang dimaksud dalam Permendagri itu adalah pengawalan kepala daerah saat bepergian dengan jalur darat. Satpol PP bertugas untuk mengawal kepala daerah dengan motor atau mobil.

Apel HUT Satpol PP ke-68 di Silang Monas. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sementara itu, untuk pengamanan tempat-tempat penting disebutkan terdapat 5 tempat, salah satunya adalah pengamanan rumah dinas pejabat pemerintah daerah.

Berikut bunyi aturan tentang pelaksanaan pengamanan rumah dinas pejabat yang tertuang dalam lampiran Permendagri Nomor 54 Tahun 2011:

  • a. Merencanakan penyusunan jadwal dan petugas yang akan melakukan tugas di Rumah Dinas.

  • b. Membuat Berita Acara pelimpahan tugas dengan petugas jaga pengganti yang ditandatangani oleh yang melimpahkan dan yang menerima pelimpahan tugas.

  • c. Mencatat dan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung.

  • d. Melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar pintu gerbang pada saat pejabat/tamu keluar masuk lingkungan Rumah Dinas.

  • e. Mencatat identitas, logat bicara/dialek, suara-suara lain yang terdengar, serta pesan yang disampaikan oleh penelepon.

  • f. Mencatat kejadian-kejadian penting/menonjol selama melakukan tugas jaga.

  • g. Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap petugas pelayanan seperti petugas telepon, PAM, listrik dan lain-lain.

  • h. Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif di setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.

  • i. Menjaga dan menertibkan para pedagang penjaja barang atau sejenisnya serta para pencari sumbangan (perorangan, yayasan dll).

Apel Satpol PP di Monas Foto: kumparan / Jamal Ramadhan

Sementara itu, petugas Polri tidak selalu melekat dalam pengamanan kepala daerah. Hanya pada acara khusus, sehingga seorang kepala daerah dikawal oleh anggota Polri.

"Petugas patroli dari kepolisian hanya melaksanakan patroli di jam tertentu, tapi tidak dilakukan penjagaan khusus di dalam kediaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto, Senin (12/12).

Infografik perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Foto: kumparan