Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemkot Depok mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu pasalnya mengatur soal kepemilikan garasi.
ADVERTISEMENT
Jika aturan tersebut diberlakukan, maka warga Depok yang memiliki mobil tapi kedapatan tidak ada garasi di rumah, bakal didenda maksimal Rp 2 juta.
Perda tersebut saat ini masih dalam tahap pengesahan. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan peraturan itu belum akan dijalankan tahun ini.
“Masih sosialisasi. 2022 baru akan direalisasi,” ujar Idris saat dihubungi kumparan, Minggu (12/1).
Warga Depok menanggapi Perda ini dengan jawaban beragam. Ada yang setuju karena mobil-mobil tak bergarasi itu menganggu. Namun ada juga yang merasa aturan ini tidak harus diberlakukan di seluruh tempat di Depok.
Saat ditanya lagi soal pro dan kontra ini, Idris belum menjawab lagi. Termasuk soal apakah aturan kepemilikan garasi ini berlaku secara merata atau hanya di jalan-jalan yang lalu lintasnya cukup padat saja.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelumnya Idris sudah menjelaskan terkait implementasi Perda ini. Mulai dari penyusunan regulasi di tahun 2020 hingga sosialisasi di tahun berikutnya.
“Kami masih memberikan jangka waktu dua tahun bagi implementasi Perda ini. Untuk tahun ini berupa penyusunan regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan, sedangkan di 2021 berupa sosialisasi, fasilitasi, asistensi, dan edukasi kepada masyarakat,” jelas Idrus, Jumat (10/1).
Adapun Perda yang baru disahkan itu, juga mengatur persoalan lainnya. Seperti layanan uji kir dan pemasangan iklan reklame di angkutan umum.