Wali Kota Depok: Perda Kota Religius Ditolak Kemendagri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto: Dok. Istimewa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius yang diajukan Pemerintah Kota Depok. Hal tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Mohammad Idris mengatakan, Perda Penyelenggaraan Kota Religius sebelumnya sudah disepakati bersama oleh DPRD Kota Depok. Namun Perda tersebut tidak disetujui Kemendagri maupun Gubernur Jawa Barat.

“Kementerian, Gubernur, enggak mendukung sehingga mandek di Kementerian,” ujar Idris, Jumat (30/9).

Menurut Idris, alasan penolakan tersebut karena ada kata "religius" dan dinilai masuk ranah agama. Padahal menurut Idris, Perda Penyelenggaraan Kota Religius dibuat bukan untuk mengatur seseorang menggunakan jilbab atau ibadah salat.

Kawasan Margonda Depok. Foto: Dok. Istimewa

Idris juga mengungkit saat pilkada lalu, saat dia mengkampanyekan tagline Kota Depok yang isinya adalah unggul, nyaman, religius. Menurut dia, hal itu tidak dipermasalahkan oleh KPUD, bahkan disetujui jadi catatan dokumen negara.

“Perda itu tentang bagaimana menjaga kerukunan umat beragama seperti kedamaian, kekompakan, toleransi,” kata Idris.

Idris telah meminta kepada Kemendagri untuk membaca dengan seksama Perda yang diajukan agar mengerti substansi isi Perda Religius.

“Itu maksud dari Perda Religius tadi, kita enggak mengatur masalah salat atau masalah lain, itu mah urusan masing-masing,” tegas Idris.

Biaya Ratusan Juta Rupiah

Idris menjelaskan, pembuatan perda tersebut menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Anggaran sebanyak itudigunakan untuk berbagai kegiatan guna menunjang pembuatan perda, salah satunya kunjungan kerja.

Ini sekarang mandek, cuma sekadar dimasukin laci di Kemendagri.

Mohammad Idris

Rencananya Indris akan kembali mendatangi Kemendagri dan Kementerian Agama untuk meminta rekomendasi.