Wali Kota Depok soal Hajatan Lurah yang Langgar PPKM Darurat: Sudah Ditindak

4 Juli 2021 11:09 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wali Kota Depok Mohammad Idrisbersama istrinya saat menggunakan hak pilih di TPS 14, Depok.  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wali Kota Depok Mohammad Idrisbersama istrinya saat menggunakan hak pilih di TPS 14, Depok. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat suara terkait pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan oleh seorang lurah di kota tersebut. Idris dalam akun Instagramnya memastikan pihaknya menindak pelanggaran itu dengan tegas.
ADVERTISEMENT
"Sabtu, 3 Juli 2021, Pemkot Depok melalui Satpol PP Kota Depok telah menindak pelanggaran PPKM Darurat pada acara hajatan pernikahan," tulis Idris dikutip Minggu (4/7).
Dalam foto yang dia bagikan terlihat anggota Satpol PP berjaga di pintu masuk acara. Akses masuk disegel.
Sebelumnya Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan acara tersebut telah dibubarkan oleh timnya usai mendapat laporan. Pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan dan melakukan BAP terhadap lurah yang bersangkutan.
"Akan segera kami panggil dan diperiksa, jika ada pelanggaran yang ditemukan akan ada sanksi yang diberikan," terang Dadang.
Menurut Dadang, sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 melalui Camat dan Satpol PP sudah mengingatkan kepada lurah yang bersangkutan sebelum melakukan acara, untuk mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata acara hajatan yang digelar dihadiri lebih dari 30 orang dan menggunakan iringan musik hingga membuat kerumunan orang-orang yang berjoget.
Padahal ketentuan resepsi pernikahan di Depok hanya dapat diikuti 30 orang dan khitanan sebanyak 20 orang, terutama selama PPKM Darurat.