Wali Kota di AS Dukung Surat Perintah ICC: Kami Akan Tangkap Netanyahu

22 November 2024 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Dearborn Abdullah H. Hammoud berpose untuk sebuah potret di kantornya di Dearborn, Michigan pada tanggal 18 Juni 2024.  Foto: Jeff Kowalsky/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Dearborn Abdullah H. Hammoud berpose untuk sebuah potret di kantornya di Dearborn, Michigan pada tanggal 18 Juni 2024. Foto: Jeff Kowalsky/AFP
ADVERTISEMENT
Kota dengan populasi Arab-Amerika terbesar di Amerika Serikat, Dearborn, menjadi sorotan setelah Wali Kota Abdullah Hammoud menyatakan komitmennya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant.
ADVERTISEMENT
“Dearborn akan menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayah kami,” tulis Hammoud dalam unggahan di media sosialnya, menegaskan dukungan kotanya terhadap keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
ICC sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kedua tokoh tersebut pada Kamis (21/11), dengan tuduhan kejahatan perang, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata, pembunuhan, serta tindakan tidak manusiawi selama konflik di Gaza.
Hammoud juga mendorong kota-kota lain di AS untuk mengambil langkah serupa.
“Presiden kita mungkin diam, tetapi para pemimpin kota bisa memastikan penjahat perang seperti Netanyahu tidak bebas berkeliaran di Amerika,” tegasnya.

Gedung Putih Tolak Keputusan ICC

Kunjungan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu diterima Presiden AS, Joe Biden di Gedung Putih, Kamis (25/7) Foto: Elizabeth Frantz/REUTERS
Pemerintahan Presiden Joe Biden dengan tegas menolak langkah ICC ini. Juru Bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, menyebut keputusan tersebut sebagai “proses yang cacat” dan menegaskan bahwa AS tidak mengakui yurisdiksi ICC atas pejabat Israel.
ADVERTISEMENT
“Kami menolak keputusan pengadilan ini dan tetap mendukung Israel sepenuhnya,” kata Jean-Pierre, seperti dikutip dari Al Jazeera.
ICC, tambahnya, tak memiliki otoritas karena Israel bukan anggota pengadilan tersebut.
Namun, mahkamah internasional itu berpendapat bahwa yurisdiksi tetap berlaku karena Palestina, tempat dugaan kejahatan terjadi, telah bergabung dengan pengadilan sejak 2015.

Pro-Kontra Pejabat AS

Demonstrasi pro-Palestina saat unjuk rasa di depan Gedung Putih, Washington, DC, Amerika Serikat, Sabtu (14/10/2023). Foto: ANDREW CABALLERO-REYNOLDS / AFP
Meskipun AS tidak mengakui yurisdiksi ICC, ancaman hukum yang dihadapi Netanyahu tetap signifikan di sejumlah negara dunia.
Banyak pihak menilai surat perintah ini sebagai langkah awal untuk menghadirkan keadilan bagi korban konflik di Gaza.
“Keputusan ini adalah sinyal kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum,” kata Anggota Kongres Palestina-Amerika, Rashida Tlaib, dalam pernyataannya.
Ia menilai keputusan ICC sebagai langkah penting untuk mengakhiri impunitas terhadap kejahatan perang yang dilakukan Israel.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, sejumlah politisi AS, termasuk Senator Lindsey Graham dan Mike Waltz, justru menyerukan sanksi terhadap ICC.
Waltz yang akan menjabat Calon penasihat keamanan nasional Presiden terpilih Donald Trump, menyebut tuduhan ini tak berdasar dan bias.
Di saat tokoh-tokoh Demokrat dan Republik umumnya mendukung Israel, Tlaib menjadi salah satu suara berbeda.
Ia pun menyoroti keterlibatan AS dalam mendanai operasi militer Israel yang disebutnya melanggar hukum internasional.
“Surat perintah ini tidak dapat mengembalikan nyawa yang hilang, tetapi langkah ini penting untuk meminta pertanggungjawaban penjahat perang,” kata Tlaib.