Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Wali Kota Surabaya: Semua Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan
14 April 2025 12:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah milik pegawainya. Hal ini sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
ADVERTISEMENT
Dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi pidana yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Eri menyatakan hal itu setelah buntut kasus pemilik perusahaan di wilayah Margomulyo, Surabaya, diduga menahan ijazah mantan pegawainya dan sempat disidak oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Eri mengaku bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk menyelesaikan persoalan penahanan ijazah oleh perusahaan kepada pegawainya.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah koordinasi dengan provinsi, karena di UU No 23 tahun 2014 di dalam lampiran kami (pemkot) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Karena di lampiran itu disebutkan, pengawasan ketenagakerjaan itu dilakukan oleh provinsi. Tapi kami melakukan mediasi, itu bisa kami lakukan dengan mengutus mediator dulu. Mediator kami panggil, ada kasus ini, lalu kami mediasi. Kalau mediasi nggak bisa, ya sudah. Tapi pengawasan ada di provinsi," ungkapnya.
"Kami sudah koordinasi dengan provinsi. Makanya aku ngomong, nek seng koyok ngene yo ojok maneh (kalau yang seperti ini ya jangan lagi), wong iki dua sisi seng mengatakan aku bener, iki ngomong bener. Iki (pengusaha) ngomong duduk (bukan) pegawaine, iki (karyawan) ngomong pegawaine," tambahnya.
Wawalkot Surabaya Sidak Pabrik Berujung Dipolisikan
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini bermula saat ada salah seorang pegawai yang telah resign di sebuah perusahaan di wilayah Margomulyo, Surabaya mengaku ke Wawalkot Surabaya, Armuji. Dia mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tersebut usai resign.
"Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu," kata Armuji saat dikonfirmasi, Jumat (11/4).
Mendapat laporan itu, Armuji melakukan sidak di perusahaan di Margomulyo tersebut pada Rabu (9/4).
Saat tiba di lokasi, perusahaan tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Armuji mencoba mengetuk dan memanggil orang yang ada di dalam perusahaan tersebut, namun tidak ada respons sama sekali.
Armuji pun lalu mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut dengan loudspeaker agar bermaksud beberapa pihak mendengar jawabannya. Armuji juga merekam telepon tersebut dan diunggah di akun sosial medianya.
ADVERTISEMENT
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok, saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker agar tahu," katanya.
Saat di percakapan telepon itu, Armuji malah dituduh sebagai penipu oleh pemilik perusahaan tersebut.
"Dia menuduh saya seorang penipu. Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah," ungkapnya.
"Saya ngomong, kenapa setiap orang sidak ke tempat mereka selalu tidak dibukakan. Saya kan ngomong, kemungkinan, mungkin di dalamnya ada narkobanya atau bagaimana. Saya bilangnya kemungkinan," lanjutnya.
Armuji lantas menjawab akan memviralkan di sosial media tuduhan tersebut kepada pemilik perusahaan.
"Akhirnya viral, yang melihat di TikTok sudah 13,5 juta, bahkan akun mereka diserang netizen, baik TikTok maupun Instagram," terangnya.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya pada Kamis (10/4), pihak pemilik perusahaan ternyata melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik di video yang viral tersebut.
"Mereka melaporkan saya ke Polda. Ya nggak papa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa," ucapnya.
Tak Terima Foto Dipasang
Sedangkan Janhwa Diana, pengusaha Surabaya, mengaku mempolisikan Armuji karena tak terima fotonya diunggah di akun medsos Armuji.
"Spesifiknya karena memasang foto saya dan suami tanpa izin," kata Diana saat ditemui wartawan di Surabaya, Jumat (11/4).
Diana juga merasa dirugikan atas video yang diunggah oleh Armuji saat melakukan sidak ke pabriknya.
"Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil," ucapnya.
Diana juga menyangkal menahan ijazah eks karyawannya.
ADVERTISEMENT