Wawalkot Banda Aceh Segel Baby Preneur Daycare Terkait Penganiayaan Anak
·waktu baca 2 menit

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyegel tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare yang berada di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Rabu (29/4). Penyegelan tersebut terkait dugaan kekerasan terhadap balita berusia 18 bulan yang terjadi di daycare itu.
“Hari ini kami memastikan tempat ini ditutup secara permanen karena terbukti ada kesalahan dari pihak yang bertanggung jawab,” kata Afdhal kepada wartawan usai penyegelan.
Ia menyebut, pemerintah tidak akan kembali memberikan izin operasional kepada pengelola daycare tersebut, terutama pihak yang sama.
“Prioritas kami adalah keselamatan dan kenyamanan anak-anak di Banda Aceh,” ujarnya.
Afdhal juga turun langsung ke lokasi bersama jajaran terkait. Berdasarkan pantauan, personel Satpol PP Banda Aceh memasang garis polisi (police line) di area daycare tersebut.
Selain itu, Pemko Banda Aceh akan menertibkan seluruh daycare yang belum memiliki izin. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan edaran dan melakukan penutupan sementara bagi tempat penitipan anak yang belum mengantongi legalitas.
Ia mengungkapkan, hasil pendataan menunjukkan masih banyak daycare di Banda Aceh yang belum memiliki izin resmi.
Di sisi lain, Pemko juga memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya, termasuk layanan psikologis.
Tercatat sekitar 30 anak terdampak dari penutupan daycare tersebut.
“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan menyiapkan solusi, baik melalui kerja sama dengan daycare berizin maupun fasilitas yang disediakan pemerintah,” tambahnya.
Satu Orang Tersangka
Sementara itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DS (24). Dia ialah pengasuh di daycare tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus berlangsung untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi dari pihak pengelola dan pengasuh.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, korban terlihat mengalami perlakuan kasar saat disuapi hingga diduga dibanting dan ditarik telinganya.
Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 72 juta.
