Walkot Semarang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja Tepat Waktu Tanpa Dicicil

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mendorong perusahaan-perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu dan tanpa dicicil. Hal tersebut disampaikan Hendi, sapaan akrab Hendrar, saat peringatan May Day atau hari buruh internasional di Hall Balaikota Semarang.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Semarang juga telah membuat surat edaran nomor 560/1523/2021, tertanggal 13 April 2021 tentang THR 2021.
"Sebenarnya sudah ada surat edaran untuk perintah pembayaran THR turunan dari SE Menteri Tenaga Kerja, tapi yang tanda tangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, tapi para buruh mintanya saya yang tanda tangan, maka akan segera kita selesaikan, agar THR bagi para buruh bisa segera cair minimal 1x gaji dan tidak dicicil," tegasnya, Sabtu (1/5) lalu.
"Kalau ada duitnya, bayarkan kontan, cash, ojo nyicil (jangan dicicil). Nek ora duwe duwit yo digolekke utangan (kalau tidak ada dana, perusahaan agar berusaha mendapatkan pinjaman). Perusahaan pastinya banyak relasi dan teman perbankan, mosok untuk membayar THR buruhnya kesulitan," tutur Hendi.
"Maka sebagai seorang sahabat, mudah-mudahan direkam oleh rekan-rekan media, perusahaan yang ada di Kota Semarang, tolong segera bayar THR tepat waktu," seru Hendi.
Pada peringatan May Day 2021 di Kota Semarang, sejumlah 10 perwakilan federasi serikat buruh termasuk aliansi Gerbang (gerakan buruh berjuang) difasilitasi untuk bertemu dan berdiskusi menyampaikan aspirasinya kepada Hendi, Forkompinda Kota Semarang dan Kapolda Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut,para buruh juga mendapat vaksinasi corona di awal acara dan pembentukan desk ketenagakerjaan oleh Polda Jateng. Desk ketenagakerjaan bertugas untuk menyelesaikan perkara buruh yang mengarah pada pidana.
