Wamenag: Kemenko PMK Bentuk Satgas untuk Tangani Kasus di MAN 3 Padang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Agama sekaligus Amirul Hajj 2026, Romo H.R. Muhammad Syafii, di Mina. Foto: Dok. MCH 2026
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Agama sekaligus Amirul Hajj 2026, Romo H.R. Muhammad Syafii, di Mina. Foto: Dok. MCH 2026

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R. Muhammad Syafi'i, mengatakan Kemenko PMK telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani kasus siswa yang meledakkan bom rakitan di MAN 3 Padang.

Satgas itu, katanya, dibentuk dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Sebab, diduga, pelaku peledakan bom tersebut selama ini mengalami perundungan.

"Nah, itu kan yang memang menjadi concern pemerintah hari ini. Melalui Menko PMK, kita kan lintas kementerian dan lembaga kemarin menyepakati untuk bersama-sama mewujudkan apa yang disebut dengan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak," kata Romo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Ia mengatakan, pemerintah ingin menciptakan lingkungan yang aman bagi anak di empat ruang utama, yakni rumah, sekolah, tempat umum, dan ruang digital. Menurutnya, keempat ruang tersebut menjadi lokasi yang paling rentan terjadinya perundungan.

"Makanya harus ada upaya bersama untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman. Ini kita sudah sepakat di Menko PMK membuat Satgas ya yang menangani ini," ujarnya.

Pekerja kebersihan menyapu lantai sekolah pascaledakan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026). Foto: Fitra Yogi/ANTARA FOTO

Romo menjelaskan, Satgas tersebut memiliki dua tugas utama, yakni mencegah agar kasus serupa tidak terulang melalui edukasi kepada masyarakat dan peserta didik, serta memberikan pendampingan kepada korban.

"Satgas yang pertama bertugas bagaimana mengatasi agar peristiwa yang sama tidak terulang. Yaitu memberikan edukasi kepada semua pihak agar memberikan pencerahan pendidikan kepada anak-anak sehingga dia bisa merasa aman dan nyaman," jelas Romo.

"Melakukan pendampingan agar korban tetap mendapatkan haknya dan ada pemulihan psikologi anak sehingga dia masih menjadi anak yang potensial untuk berkembang ke depan," tambahnya

Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku perundungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satgas juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban yang selama ini takut melapor mendapatkan perlindungan saat mengungkapkan kasus yang dialaminya.