Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid merespons soal rencana pelelangan aset First Travel untuk kas negara yang ditentang calon jemaah yang menjadi korban. Zainut mengatakan, seharusnya aset tersebut dikembalikan ke para korban karena itu merupakan hak korban.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu adalah hak jemaah, itu adalah hak masyarakat, ya, itu harus dikembalikan," kata Zainut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Pengembalian aset kepada para korban tersebut, kata Zainut, bisa berupa pemberangkatan umrah atau pengembalian uang. Kemenag berpendapat bahwa aset tersebut sebaiknya dikembalikan ke para calon jemaah yang menjadi korban.
"Itu sudah menjadi catatan kami dalam Kemenag bahwa sebaiknya para korban itu harus diperhatikan. Apakah misalnya pengembaliannya itu melalui dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag mendukung itu," jelas Zainut.
Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya berencana melelang aset First Travel sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Hal itu ditentang oleh para calon jemaah korban penipuan First Travel . Mereka meminta aset tak dilelang jika hasilnya pelelangannya diberikan kepada negara.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan keberatan dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi, yang menjelaskan kepada publik bahwa akan dilakukan penjualan aset First Travel dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada negara," kata pengacara korban First Travel, TM Luthfi Yazid, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11).
Menurut Lutfhi, Kajari Depok Yudi mengatakan pengembalian aset kepada para korban akan menimbulkan konflik antarkorban, maka diputuskan diambil alih oleh negara.
Yudi juga meminta jemaah korban First Travel mengikhlaskan uangnya dan pahala umrahnya sudah tercatat dan diterima dalam ajaran Islam. Lutfhi menilai pernyataan Yudi itu tidak mempunyai dasar hukum.