Wamendagri: 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Bakal Dikaji Ulang 17 Juni

Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji ulang sengketa empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 17 Juni 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan, kajian ulang tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Bima kepada wartawan, Jumat (13/6).
"Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ucap dia.
Menurutnya, sengketa wilayah ini sudah berlangsung lama dan kini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ia menegaskan pemerintah akan menyikapi hal ini dengan cermat dan hati-hati.
"Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," ujarnya.
Lebih jauh, Bima menambahkan bahwa penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak. Tidak cukup hanya melihat aspek geografis, namun juga perlu mempertimbangkan sisi historis dan kultural masyarakat setempat.
Keempatnya pulau yang jadi polemik, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek (Kecil), dan Mangkir Gadang (Besar).
Semula, Aceh menyebut keempat pulau itu merupakan wilayah mereka. Belakangan, ada polemik muncul. Sumut juga mengeklaim keempat pulau itu merupakan wilayahnya.
Masalah ini sudah terjadi sejak 2008. Berbagai kajian dan penelitian terhadap berbagai dokumen atas kepemilikan pulau ini. Akhirnya, Kemendagri memutuskan keempat pulau itu milik Sumut.
