Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wamendagri: Pilkada Jateng & Jatim Perlu Atensi, Netralitas ASN-Kades Terganggu
11 November 2024 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyoroti Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia menyebut, Pilkada di dua wilayah ini perlu mendapat atensi sebab memiliki dinamika tersendiri.
ADVERTISEMENT
Bima mengatakan, ada aduan terkait ketidaknetralan ASN hingga kepala desa di kedua provinsi tersebut.
“Dan keempat yang sekarang kita fokuskan ada juga netralitas ASN. Kami berkeliling ke setiap provinsi bersama Bawaslu, kemarin ke Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Bima Arya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Ada dua paslon bertarung di Pilgub Jateng. Mereka adalah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang diusung Koalisi Indonesia Maju plus.
Sedangkan di Pilgub Jatim ada tiga paslon bertarung. Mereka adalah Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak yang diusung Koalisi Indonesia Maju, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP dan Luluk Nuh Hamidah-Lukmanul Khakim yang diusung PKB.
ADVERTISEMENT
“Ini memang dua daerah yang memang ada dinamika tersendiri berdasarkan aduan yang masuk terkait dengan netralitas ASN termasuk juga kepala desa. Ini juga yang saya kira mendapatkan atensi dari rekan-rekan di Komisi II,” lanjutnya.
Eks Wali Kota Bogor ini menyebut, dirinya telah menyampaikan kepada ASN dan kepala desa di tingkat daerah bahwa bila mereka tidak netral, Bawaslu dapat menindak.
“Nah, jadi untuk netralitas ini kami juga sampaikan ke wilayah, ke daerah-daerah bahwa mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti kemudian Kemendagri akan melakukan proses sesuai dengan kewenangan dan tingkatan sanksi,” ujarnya.
Selain itu, Kemendagri mempunyai sanksi yang sangat berat. Menurutnya, ASN yang tidak netral bisa mendapat teguran, pemberhentian sementara dan terberat pemberhentian secara tetap.
ADVERTISEMENT
“Bisa dilakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian,” kata Bima.