Wamendagri: Pulau Indonesia Tak Bisa Dimiliki 100 Persen, Apalagi Dibeli Online

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pulau Seliu. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Seliu. Foto: Shutterstock

Private Islands Inc melalui website-nya menjual beberapa pulau kecil di Indonesia, bukan hanya 4 Pulau Anambas.

Ada Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau Seliu di Bangka Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara Pulau Panjang dicantumkan sebagai "private island" atau pulau pribadi, meskipun, tidak dicantumkan harga jualnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan tidak mungkin sebuah pulau dimiliki pribadi sepenuhnya. Ada batas ketentuan, yaitu maksimal 70 persen dari luas pulau, untuk bisa disewakan.

“Jadi enggak mungkin dibeli, enggak mungkin. Dari situ juga kami sepakat bahwa kepemilikan pulau 100 persen itu juga tidak mungkin. Bahwa batas kepemilikan individu itu kan 70 persen. Jadi, nggak bisa satu pulau itu dikuasai,” jelas Bima Arya di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (24/6).

Bima mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencocokan data dari kepemilikan pulau tersebut. Sebab status kepemilikan pulau diatur oleh ATR/BPN.

“Tetapi kan kemudian ketika pemilikan, jual-beli, itu ada di ATR/BPN. Prosesnya itu ATR/BPN. Jadi kami berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk saling mencocokkan data,” katanya.

Tanggapan KKP

Pulau Seliu. Foto: Shutterstock

Secara terpisah, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana, berbicara tentang status kepemilikan dari pulau yang dijual online.

Kartika menegaskan tak ada pulau yang dijual, yang ada ialah kerja sama investasi.

"Kan sudah ada kualifikasi. Tidak jual. Secara regulasi kan kita tidak bisa dijual. Ada undang-undang yang jelas. Itu sepertinya komitmen untuk kerja sama investasi saja dengan pihak luar. Karena kan menyikapi pendanaan pemerintah kita yang saat ini kan semua kementerian juga efisiensi ya," kata Kartika di kantornya di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/6).

Soal berapa tahun durasi kerja sama, Kartika mengatakan, nanti tergantung kesepakatan.

Sebagaimana diketahui kepemilikan pulau kecil tidak boleh dikuasai oleh orang asing maupun badan asing. Apabila pihak asing ingin mengelolanya dengan cara menanamkan modal maka perlu ada surat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.