Wamendagri Ribka Dorong Penyaluran Dana Otsus Papua Tahap II dengan Prinsip 5T

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamendagri Ribka Haluk saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II TA 2026 di Wilayah Papua di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri Ribka Haluk saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II TA 2026 di Wilayah Papua di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berorientasi pada dampak yang dirasakan masyarakat, bukan hanya tingginya penyerapan anggaran. Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui sinergi antarkementerian/lembaga, pengembangan sistem interoperabilitas, serta pengawasan yang lebih akuntabel dalam rangka mempercepat penyaluran Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2026.

Ribka mengatakan, penguatan tata kelola Dana Otsus kini mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pendampingan dan pengawasan bersama pemerintah.

"Pengelolaan Dana Otonomi Khusus ini menjadi instrumen penting. Karena itu, kami bersama KPK turun langsung ke Papua, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar tata kelolanya semakin baik dan akuntabel," ujarnya saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II TA 2026 di Wilayah Papua di Ruang Rapat Wamendagri, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan, kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah (Pemda), dan KPK telah menghasilkan sistem interoperabilitas yang memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Otsus. Ia menyebut sistem tersebut mulai menunjukkan hasil dengan membaiknya penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan keberhasilan pengelolaan Dana Otsus harus diukur dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat Papua.

Ribka juga menyoroti masih besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah yang berpotensi dimanfaatkan di luar peruntukannya. Ia meminta Pemda lebih disiplin menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Otsus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Wamendagri Ribka Haluk saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II TA 2026 di Wilayah Papua di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. Kemendagri

"Bukan sistemnya saja yang terintegrasi, tetapi pikiran kita juga harus terintegrasi. Kita sedang melakukan transformasi, sehingga tata kelola Dana Otonomi Khusus menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat Papua," tegasnya.

Lebih lanjut, kata Ribka, Kemendagri akan terus mendampingi Pemda dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus, mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, serta menyempurnakan sistem interoperabilitas sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi.

Ia berharap langkah tersebut mampu mewujudkan tata kelola Dana Otsus yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil sehingga manfaat Otonomi Khusus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Papua.