Wamendagri Sebut 43 Pulau RI Dalam Sengketa, Mirip Polemik Sumut dan Aceh
·waktu baca 2 menit

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, sebanyak 43 pulau di Indonesia tercatat dalam sengketa. Sebagaimana yang pernah terjadi pada empat pulau Aceh yang diklaim milik Sumatera Utara.
“Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21. Paling banyak itu di Jawa Timur. Dan ada sengketa antar provinsi. (Seperti) di Kepulauan Riau, ada sekitar 22,” tutur Bima Arya, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6).
Dari 43 pulau tersebut, di antaranya sengketa antara provinsi, seperti di Kepulauan Riau yang berjumlah sekitar 22 pulau. Selanjutnya, sengketa dalam wilayah provinsi, yang terjadi di 13 pulau pesisir selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung.
Bima mengatakan, sengketa yang dialami mirip dengan yang terjadi antara Pulau Aceh dan Sumatera Utara. Di mana ada pihak yang tidak mendaftarkan titik koordinat dan salahnya penamaan.
“Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara. Secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat, yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan. Tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis,” jelasnya.
Lebih jauh, Bima menjelaskan, tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dikuasai secara utuh oleh individual. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Penahanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70% dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, zonasi pulau kecil tersebut harus mengalokasikan 30% dari luas pulau untuk kawasan lindung.
“Poin kedua, tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100%. Tidak ada. Karena undang-undang mengatur persentase kepemilikannya seperti apa. Dan yang kedua, ya tentu pencatatan kepemilikan itu, itu kan dimiliki semuanya oleh instansi pemerintahan,” pungkasnya.
