Wamendagri Ungkap Alasan Paman Birin Mundur sebagai Gubernur Kalsel

13 November 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida dan Penambahan Penyertaan Modal pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (19/6/2024). Foto: ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel
ADVERTISEMENT
Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan alasan mundurnya paman Birin.
“Alasan yang disampaikan beliau untuk menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel,” kata Bima saat dikonfirmasi.
Bima menuturkan, pengunduran paman Birin disampaikan per hari ini. Bima menyampaikan, Kemendagri akan segera mencari pengganti paman Birin.
“Kemendagri segera menunjuk pejabat sementara,” ujar dia.
Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri. Foto: Dok. Dukcapil Foto: Dok. Dukcapil
Sebelumnya diberitakan, Paman Birin sudah berpamitan kepada ASN Pemprov Kalsel.
"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda Raudatul Jannah sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024," kata Paman Birin.
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal alfiat," kata dia.
Paman Birin menyampaikan permohonan maaf selama menjadi Gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN Pemprov Kalsel.
ADVERTISEMENT
Sahbirin Noor baru saja menang dalam sidang Praperadilan. Dia menggugat status tersangka yang dijatuhkan KPK kepadanya.
Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.