Wamenkes: Pasien BPJS Kondisi Darurat Bisa ke Faskes Terdekat, Tak Perlu Rujukan
·waktu baca 1 menit

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin P. Octavianus mengungkap dalam skema rujukan BPJS saat ini yang tak lagi berjenjang, pasien dalam kondisi darurat bisa langsung ke fasilitas kesehatan terdekat. Tak terpengaruh asal domisili mereka.
“Rujukan sekarang dibikin bisa direct, enggak usah berjenjang. Itu mempermudah, kan,” katanya menjawab pertanyaan jurnalis di The Grand Platinum Hotel, Jakarta, Selasa (25/11).
Benjamin menegaskan bahwa kasus kegawatdaruratan dapat langsung ditangani tanpa syarat rujukan. “Kasus emergensi tidak perlu rujukan. Kalau kita sakit, kita ke UGD, tidak perlu rujukan,” ujarnya.
Ia mengambil contoh bahwa peserta BPJS dari Jakarta yang mengalami kondisi darurat di daerah lain tetap berhak dilayani. “Ke mana pun Anda anggota BPJS di Jakarta, lagi kena diare berat di Pemalang atau di Cirebon, ke UGD mana pun dilayani," kata dia.
"Tidak urusan, karena UGD. Karena itu emergency case,” tegasnya.
Benjamin menandaskan, hal tersebut berlaku hanya dalam keadaan darurat.
“Kalau tidak emergensi, bisa ada prosesnya. Kalau emergensi, ditangani saat itu juga. Situ lagi hamil, ada perdarahan, ya di mana pun di Indonesia harus ditolong dong. Enggak pakai nunggu, enggak perlu rujukan,” tutup Benjamin.
