Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wamenkes: Semua Karantina di Tempat yang Ditentukan, Langgar Bisa Pidana
14 Desember 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menegaskan dalam aturan karantina mandiri harus di tempat yang telah ditentukan. Tidak ada karantina di rumah untuk warga yang baru kembali dari luar negeri.
"Tidak ada, semua karantina di tempat yang ditentukan," kata Dante di Cempaka Putih, Selasa (14/12).
Semua langkah dan upaya antisipasi terhadap corona sudah diatur dalam berbagai aturan mulai undang-undang, instruksi mendagri, SE Satgas COVID-19, hingga ke level daerah seperti Perda, Pergub, dan Kepgub.
Bagi Dante, mereka yang melanggar bisa saja disanksi pidana. Sudah ada contoh kasus bagi mereka yang melanggar lalu dipidana.
"Bisa sanksi pidana," tambah dia.
Untuk kasus Ahmad Dhani dan keluarga, Satgas COVID-19 memberikan diskresi karena Mulan Jameela merupakan anggota DPR. Pejabat diizinkan untuk melakukan karantina mandiri di rumah sepulang dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Namun, ada kabar mereka tak benar-benar disiplin karantina di rumah selama 10 hari. Sejumlah warganet mendapat anak-anak Ahmad Dhani sudah menerima pekerjaan sebelum masa karantina selesai.