Wamenkum Tepis Penyadapan di KUHAP Baru Tanpa Izin Pengadilan: Hoaks

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyadapan. Foto: Only_NewPhoto/Shuttertsock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyadapan. Foto: Only_NewPhoto/Shuttertsock

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menepis isu aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Eddy menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan merupakan distorsi yang beredar di tengah masyarakat.

“Kalau bahasa di publik mengatakan nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, rumusan pasal terkait penyadapan dalam KUHAP baru disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan mandat agar pengaturan penyadapan diatur melalui undang-undang tersendiri.

“Penyadapan itu hanya satu pasal. Bunyinya: ‘Dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat melakukan penyadapan’. Ayat berikutnya menyebutkan: ‘Ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri’,” jelas Eddy.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan keterangan pers mulai berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementrian Hukum pada Senin (5/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Selain penyadapan, Eddy memaparkan KUHAP baru mengatur sembilan bentuk upaya paksa. Kesembilan upaya paksa tersebut meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta pelarangan ke luar negeri.

Dari sembilan upaya paksa tersebut, kata Eddy, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

“Dari sembilan upaya paksa itu, hanya tiga yang tanpa izin pengadilan. Selebihnya wajib mendapat izin pengadilan,” ujarnya.

Tiga upaya paksa yang dimaksud adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

kumparan post embed

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, aturan terkait penyadapan tidak diatur dalam Revisi UU KUHAP. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penyadapan wajib diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Menurutnya, sejak dirinya masih menjabat Ketua Baleg DPR, sudah disiapkan draf rancangan Undang-undang Penyadapan.

"Kan itu dari sisi draft sebenarnya sudah ada. Karena kita mau menyatukan," kata Supratman.

"Dulu waktu saya masih jadi Ketua Baleg, kita mau nyatukan nih. Ada penyadapan di bidang intelijen menyangkut soal pertahanan negara. Ada penyadapan di bidang penegakan hukum. Dulu, kita gabungkan menjadi satu, dulu ya, dulu," tambah dia.