Wamenkumham Dorong 2 Menteri Kena OTT saat Pandemi Dituntut Mati, Apa Kata KPK?

17 Februari 2021 11:00 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernyataan berani disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang menilai 2 menteri Jokowi yang terkena OTT KPK saat pandemi corona layak dituntut mati.
ADVERTISEMENT
Kedua menteri yang dimaksud yakni mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Juliari terjerat kasus suap bansos corona, sementara Edhy di kasus suap izin ekspor benih lobster. Keduanya sejauh ini baru disangka melanggar pasal penerimaan suap dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Eddy Hiariej -demikian disapa- menyatakan, ancaman hukuman mati yang layak diterapkan ke Edhy dan Juliari sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Menurut Eddy, keduanya layak dituntut mati karena diduga korupsi saat pandemi dan dalam jabatan sebagai penyelenggara negara.
Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Apakah KPK berani?
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memang mengatur ancaman mati bagi pelaku yang korupsi saat bencana.
ADVERTISEMENT
"Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Namun demikian, kata Ali, penerapan hukuman mati bisa dilakukan apabila seluruh unsur dalam Pasal 2 ayat (1) terpenuhi.
Berikut bunyi Pasal 2 UU Tipikor:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo. Foto: Kemensos RI dan Fahrian Saleh/kumparan
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor:
ADVERTISEMENT
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Ali menegaskan, penanganan perkara kasus ekspor benih lobster dan bansos saat ini baru mengusut pasal suap.
Ia menambahkan, perkara yang diawali dari proses OTT selalu menggunakan delik pasal suap. Sementara hukuman mati ada di pasal berbeda.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Namun, ia menyebut tak menutup kemungkinan pengembangan kasus dilakukan untuk menjerat tersangka dengan pasal lainnya, termasuk Pasal 2 ayat (2).
ADVERTISEMENT
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali.
"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," sambungnya.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Ia menjanjikan, segala informasi pengembangan terkait perkara akan diinfokan kepada masyarakat.
"Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," pungkasnya.