Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.84.0
Wamenkumham: RKUHP Tak Disahkan di Masa Sidang Ini, Ada 5 Poin Perbaikan
28 Juni 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Enggak, enggak (disahkan di masa sidang ini). Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Eddy di Gedung DPR , Senayan, Selasa (28/6).
Ia mengatakan terdapat 5 poin yang masih dalam proses perbaikan RUU KUHP seperti perbaikan dan penghapusan pasal.
"Ada lima (poin yang diperbaiki). Satu, kan kita merevisi ada beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kedua, mengenai rujukan pasal," tuturnya.
"Kan ada 2 pasal yang dihapus. Kalau 2 pasal dihapus, itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah. Sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian. Nah, ternyata kan berubah," imbuh dia.
Selain itu, kata dia, pemerintah masih memperbaiki draf RKUHP karena banyak tipo. Lalu, ada juga persoalan sanksi pidana yang perlu disinkronkan.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, masih banyak tipo. Keempat, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan. Dan terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," jelasnya.
Karena itu, Eddy mengatakan, pemerintah sangat mencermati berbagai aspek dalam revisi RKUHP. Termasuk agar RKUHP tidak tumpang tindih dengan UU lain.
"Memang yang betul-betul kami mencermati itu persoalan revisi ini. Misalnya, ya, mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, ini jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan. Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal," tutupnya.