Wanda Hamidah Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pengosongan Rumahnya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas pengkosongan rumah mengangkut barang-barang milik Wandah Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pengkosongan rumah mengangkut barang-barang milik Wandah Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Artis Wanda Hamidah angkat bicara soal pengosongan rumahnya di Jalan Citandui, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Wanda mengaku telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960. Ia menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.

"Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga ya dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960. Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alasan haknya," ujar Wanda kepada wartawan di lokasi pengosongan, Kamis (13/10).

Terkait pengosongan yang sempat sempat diwarnai keributan ini, Wanda menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Wanda Hamidah saat hadir di konferensi pers film #berhentidikamu di kawasan Warung Buncit, Jakarta, Kamis, (30/1). Foto: Ronny

"Nanti akan kami jelaskan alasan apa-apa saja yang kami miliki kepada teman-teman media. Kira-kira langkah-langkah hukum dan upaya hukum apa yang nanti kami akan tempuh. Itu akan dijelaskan sebentar lagi press release-nya akan segera diketik," jelas mantan anggota DPRD DKI Jakarta ini.

Jalan Citandui, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

"Yang pasti teman-teman lihat dan saksikan juga, teman-teman dari PBHI dan HMI juga aka hadir di sini LBH juga Insyaallah akan hadir. Ini rumah keluarga kami, tante kami Eria Kamel [alm] kemudian ditempati oleh adik papa saya. Di daerah sini ada 7 kaka yang bertahan, tinggal 3 kakak. Karena tidak kuat mengalami intimidasi yang dilakukan wali kota bersama Satpol PP," sambungnya.

Pantauan kumparan pada Kamis (13/10) sore, setidaknya ada tiga rumah yang dikosongkan. Ketiga rumah tersebut satu deret dan berjejer satu sama lain. Lantaran proses pengosongan sudah dilakukan sejak pagi, kini prosesnya sudah hampir selesai.

embed from external kumparan

Beberapa mobil bak terbuka terlihat berjejer di halaman kompleks perumahan. Mobil itulah yang dipakai petugas untuk memindahkan barang-barang penghuni rumah.

Adapun petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengosongan terdiri sari Satpol PP dan petugas dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng, serta sejumlah aparat kepolisian untuk mengamankan proses pengosongan.

Penjelasan Satpol PP DKI

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dikonfirmasi, membenarkan proses pengosongan tersebut. Ia mengatakan, Satpol PP DKI ada di sana untuk membantu proses pengamanan.

"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," kata Arifin kepada kumparan.

Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut maksud tujuan dari pengosongan tersebut. Ia memastikan sebelum pengosongan, pemilik rumah sudah diberi surat peringatan.

"Ya makanya yang ngeluarin surat peringatan kan Pak Wali Kota [Jakarta Pusat]. Sepertinya begitu [rencana pengosongan sudah lama]. Kan tadi ada SP 1 sekian hari, SP 2 sekian hari, itu Pak Wali yang mengeluarkan. Coba ditanya dulu Pak Wali, sudah berapa hari. Nanti kalau enggak lurus salah, repot," jelas Arifin.