Wanita di Aceh yang Ketahuan Mesum dengan WN Portugal Diusir dari Kampung

24 Februari 2020 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Portugal berinisial JM (kiri) dan perempuan lokal asal Aceh berinisial YI yang ketahuan mesum. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WN Portugal berinisial JM (kiri) dan perempuan lokal asal Aceh berinisial YI yang ketahuan mesum. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
YI (37) warga Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, yang digerebek warga karena diduga berbuat mesum dengan pasangannya JM (41) WN Portugal, diusir dari kampung halamannya oleh masyarakat desa setempat.
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Cut Mamplam, Rafuddin, mengatakan penanganan kasus dugaan mesum warganya itu diselesaikan secara adat kampung. Hukuman adat kampung setempat, seseorang yang ketahuan mesum akan diusir dari kampung.
“Sudah diselesaikan secara adat kampung. semua sudah beres. Artinya diselesaikan dengan hukum adat. Hukumnya sesuai yang sudah ditetapkan oleh orang tua kampung (diusir),” kata Rafuddin dikonfirmasi kumparan, Senin (24/2).
Rafuddin menjelaskan, pascadigerebek warga, YI kemudian diamankan ke kantor Satpol PP/WH. Dari kantor Satpol PP, YI dan pasangannya diserahkan ke Kepolisian. Kedua pasangan itu kemudian dikembalikan lagi ke aparatur kampung oleh polisi.
Polisi menyerahkan aparat desa setempat memberikan hukuman kepada mereka. Musababnya, jika diselesaikan dengan hukum pidana atau menggunakan dasar qanun jinayah tidak lengkap bukti tentang keduanya benar secara sah telah melakukan hubungan badan (berzina).
ADVERTISEMENT
Menurut Rafuddin, jika kasus ini diselesaikan secara hukum jinayah (pidana secara syariat Islam), maka harus ada saksi yang melihat mereka telah berzina. Dalam kasus ini, tidak ada warga yang mau menjadi saksi saat ditanya oleh warga, mereka mengaku hanya melihat gerak-gerik pasangan tersebut dari luar rumah.
Ilustrasi berhubungan seks. Foto: Shutterstock
“Untuk saksi kasus (zina) itu berat, apalagi cuma lihat dari luar rumah. Orang kampung yang menangkap saat kami tanyakan tidak ada satupun yang melihat kedua tengah berbuat itu (berzina),” ujarnya.
“Karena begini, kita tuduh mereka berzina, kita tidak punya saksi yang melihat langsung mereka berbuat itu. Sementara secara hukum jinayah, ada beberapa hal untuk memutuskan dan membuktikan mereka melanggar,” lanjut Rafuddin.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pasangan non-muhrim itu dibenarkan oleh Rafuddin ditangkap warga karena berduaan di dalam rumah dan diduga berbuat zina. Akan tetapi, warga yang menggerebek, tidak ada satupun yang secara langsung melihat mereka berbuat zina.
“Saat kami selesaikan secara adat kampung, si-lelaki secara pernyataannya dia mengaku tidak melakukan apa-apa. Sedangkan perempuan, pengakuannya dia mengaku salah. Karena, pada saat kejadian dia takut dipukul massa,” ujarnya.
Atas dasar itu, kata Rafuddin, kasus tersebut diselesaikan secara hukum adat oleh sesepuh kampung. Adapun sanksi yang diberikan, YI dikeluarkan dari kampungnya. Sementara JM dikembalikan ke tempat perusahaan di bekerja.
“Sanksinya perempuan itu di keluarkan dari kampung. Kalau yang asing, dia memang bukan orang kampung kita. Polres mengambalikan ke masyarakat, kami juga tidak bisa bilang apa-apa karena dia bukan orang kampung kami, yang kita selesaikan adalah orang kampung kita sendiri,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Rafuddin mengaku, setelah diselesaikan secara hukum adat, masyarakat tidak mengetahui di mana keberadaan YI saat ini. Aparatur desa juga tidak memantau dan mengawasi kedua pasangan ini.
“Setelah kita putuskan untuk dikeluarkan dari kampung. Kita tidak tau lagi di mana posisinya. Kita tidak pantau lagi. Semua ini kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum adat kampung,” kata dia.
Informasi yang dihimpun kumparan, YI ini merupakan seorang janda. Belum diketahui YI ini memiliki berapa anak. Namun, keluarga YI hingga saat ini masih tinggal di Desa Cut Mamplam.