news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa, Pelaku Ditangkap

19 Maret 2025 13:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang pelaku yang merampok dan memperkosa di Pancoran Mas, Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pelaku yang merampok dan memperkosa di Pancoran Mas, Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pria berinisial RR alias Denis (29) ditangkap oleh jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kasus itu bermula ketika korban yang terbangun dari tidurnya terkejut mendapati Denis sudah berada di dalam kamarnya.
Pelaku kemudian menarik selimut yang dikenakan oleh korban sambil membawa sebilah kapak. Pelaku meminta korban agar membuka pakaian dan celananya. Jika menolak dan berteriak meminta tolong, korban akan dibunuh.
"Mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (19/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan pelaku dan diperkosa. Setelah memperkosa, pelaku mengambil ponsel milik korban dan menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri.
"Setelah pelaku selesai melakukan aksinya kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk kamar mandi, dan sementara pelaku kabur keluar," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Pancoran Mas, Kota Depok. Selain itu, polisi juga menangkap seorang berinisial HH (25) yang menjadi penadah barang hasil curian.
"Setelah melakukan interogasi awal didapati diduga barang milik korban berupa handphone jenis VIVO V29 yang diambil pelaku dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," jelas dia.
Dalam kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel milik korban hingga kapak yang dipakai untuk mengancam korban. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP Atau Pasal 285 KUHP dan atau 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerkosaan dan atau Penadahan.