Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wanita di Jaktim Ngaku Pemenang Tender Walkot, Tipu Pengusaha Rp 5,8 M
13 November 2024 20:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika diterima 5 laporan mengenai penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Modusnya, ia mengaku sebagai pemenang tender Wali Kota Jakarta Timur.
Selanjutnya dia menawarkan kerja sama kepada para pengusaha lewat pengadaan barang dan jasa.
"Setidaknya ada 5 korban, ada 5 laporan polisi," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (13/11).
"Pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan dan pembuatan masker," sambungnya.
Untuk dapat meyakinkan korbannya, sambung Ade, pelaku membuat semacam Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB). Padahal, pelaku bukanlah pemenang dari tender tersebut.
ADVERTISEMENT
"Faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka," ucap dia.
"Seolah-olah dia menjadi pemenang tender A, B, C, D, kemudian membuat rincian perencanaan biaya untuk meyakinkan korban," lanjut dia.
Ade menyebut keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil menipu dipakai untuk membayar utang. Pelaku sendiri merupakan residivis atas kasus penipuan pada tahun 2019 lalu.
"Saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan," kata dia.
Akibat perbuatannya, FD disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan 5 tahun.