Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Wanita di Medan Titip Mobilnya di Rumah Ortu, Malah Dibawa Kabur Suami Siri Ibu
13 Februari 2025 10:19 WIB
·
waktu baca 1 menit![Ilustrasi pencurian mobil. Foto: Faisal Rahman/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1574837889/iktysaxuoub7hak8zlei.jpg)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria bernama Dedi Ferdian (43) di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumut pada Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
Dedi ditangkap lantaran membawa kabur mobil bernopol BK 1155 ABL merek Nissan milik anak dari istri sirinya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban menuturkan insiden pencurian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024 lalu.
Saat itu, korban yakni Shanti Wirana (31) menitipkan mobilnya di rumah sang ibu. Ia juga memberikan kunci mobil tersebut kepada ibunya. Setelah itu, korban pulang ke rumahnya.
“Keesokan harinya, korban ini ditelepon oleh ibunya memberitahukan bahwa mobil yang diparkirkan sudah tidak ada. Kunci mobil yang ada di meja rumah tersebut juga sudah tidak ada,” kata Janton pada Kamis (13/2).
Di waktu bersamaan, Dedi juga menghilang dan tidak dapat dihubungi. Akibat insiden tersebut, korban pun melapor ke Polda Sumut. Ibu korban juga sudah menceraikan suami sirinya itu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dedi berhasil ditangkap pada 11 Februari 2025. Dia menjual mobil tersebut seharga Rp 45 juta. Namun, belum dirinci untuk apa uang tersebut digunakan.
Saat ini, Dedi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.