Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk Tewaskan Pria Terancam 6 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon Nasution Sidik, Senin (24/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon Nasution Sidik, Senin (24/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Wanita berinisial ENR alias Erica (32) tersangka kecelakaan maut yang menewaskan seorang pria di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pihaknya menjerat ENR dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 312 juncto Pasal 231 UULAJ 2009," kata Galih kepada kumparan, Senin (24/8).

Galih menyampaikan hasil tes urine ENR menunjukkan tersangka tidak dalam pengaruh narkotika.

"Negatif (narkoba)," ucapnya.

ENR (32), wanita pengemudi Mitsubishi Outlander yang tabrak 2 mobil di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, Senin (24/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sementara itu, hasil pemeriksaan menggunakan alat uji napas menunjukkan ENR positif mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi mencatat kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 1,06 persen.

Sebelumnya, ENR menabrak dua mobil di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB. ENR diduga mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

"Awalnya kendaraan Mitsubishi Outlander nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara, sekitar Jalan Taman Hapsari," kata Galih saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

"Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," lanjutnya.

Setelah menabrak taksi listrik, ENR tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.

"Samping Alun-alun Surabaya kendaraan tersebut menabrak (korban berinisial) RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir," ucapnya.

Akibat kecelakaan tersebut, RPK mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Galih mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan menunjukkan ENR mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol. Polisi telah mengamankan ENR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," katanya.

Tak Punya SIM dan STNK

Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ENR selain mengendarai mobil dalam kondisi mabuk juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya, ENR kini menjalani proses hukum sebagai tersangka. Polisi memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.