Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Wanita El Salvador yang Dipenjara Gara-gara Keguguran Akhirnya Dibebaskan
8 Juni 2021 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan di El Salvador kini bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama hampir 9 tahun atas tuduhan melakukan aborsi.
ADVERTISEMENT
Sara Rogel, yang ditangkap pada Oktober 2012 lalu. Awalnya dia telah divonis 30 tahun penjara oleh pengadilan. Tetapi, setelah menjalani sekitar sepertiga masa tahanannya, ia dibebaskan pada Senin (7/6).
Rogel diamankan usai mendatangi rumah sakit akibat terjatuh ketika melakukan pekerjaan rumah tangga. Kejadian itu menyebabkan Rogel mengalami keguguran.
Rogel yang saat itu masih berusia 22 tahun dan berstatus sebagai mahasiswi malah ditangkap dibawa ke meja hijau. Dia kemudian dijatuhi hukuman atas karena dianggap membunuh janinnya.
“Sara seharusnya tak pernah dipenjara,” tegas seorang aktivis feminisme, Morena Herrera, seperti dikutip dari Reuters.
“Ketika ia tengah berduka atas peristiwa keguguran kandungan, Sara harusnya berada bersama keluarganya. Tetapi, ia malah dipenjara secara tak adil selama sembilan tahun,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Rogel sendiri harusnya sudah dibebaskan dari penjara di Zacatecoluca, El Salvador, sejak pekan lalu. Tetapi, Rogel terpaksa tetap berada di bui hingga berakhirnya tenggat waktu untuk pengajuan banding oleh Jaksa Agung.
El Salvador, sebuah negara yang berlokasi di Amerika Tengah. Negara miskin ini dikenal hukum aborsi paling ketat di dunia.
Undang-undang aborsi El Salvador tak menerima pengecualian, bahkan untuk aborsi kasus pemerkosaan atau saat nyawa ibu terancam pun, para perempuan tak bisa lari dari penuntutan.
Pidana penjara bagi mereka yang melakukan aborsi bahkan bisa mencapai 40 tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa aturan dalam Undang-undang mereka telah diubah. Sejumlah perempuan telah dibebaskan dari penjara setelah menjalani beberapa tahun dari masa hukuman penjara yang lama.
ADVERTISEMENT
Tetapi, mereka tetap saja harus menghadapi pahitnya tuntutan jaksa dan vonis hakim untuk lahir mati (stillbirths) dan aborsi yang dilakukan atas dasar darurat medis.