Wanita Ngaku Keturunan Nyi Roro Kidul yang Tipu Anggota DPR Rp 4 M Divonis Lepas
·waktu baca 3 menit

Wanita bernama Siska Sari W Maulidhina yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/11).
Ia didakwa menipu anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun, Rp 4 milliar dalam kurun waktu 2017-2018. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Siska terbukti. Akan tetapi, perbuatannya dinilai tidak masuk dalam tindak pidana.
"Mengadili, melepaskan Terdakwa Siska Sari W. Mauldhina alias Siska dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa," ucap Hakim Ketua T. Oyong di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/11).
Majelis hakim mengatakan terdakwa dan korban merupakan sepasang kekasih. Sehingga dalam menjalin hubungan asmara tidak ada rangkaian kata-kata bohong.
"Terdakwa tidak ada melakukan atau menyampaikan rangkaian kata-kata bohong yang dilarang oleh undang-undang," ujar hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Siska dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, dan subsidair enam bulan kurungan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)
JPU menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
JPU langsung menyatakan kasasi terkait vonis bebas yang dibacakan hakim.
Siska mengaku keturunan Nyi Roro Kidul
Dalam dakwaan disebutkan Siska bercerita ke Rudi kalau kakek buyutnya pernah menikah dengan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul. Selanjutnya pada Februari 2017, ia mengaku punya indera keenam. Dia lalu mengirim pesan WhatsApp ke saksi korban Rudi.
Siska mengatakan kepada Rudi bahwa dirinya diincar oleh penyidik KPK karena punya enam kesalahan. Selanjutnya ia berhasil meyakinkan Rudi untuk bisa lolos dari KPK, yakni dengan bantuan jin milik Nyi Roro Kidul.
Namun Siska meminta syarat, yakni korban harus memenuhi syarat ritual dengan mencari tumbal bayi merah. Merasa tak sanggup, terdakwa memberikan solusi dengan menyediakan sejumlah ayam hitam sebagai pengganti tumbal. Ayam itu dihargai dihargai Rp 7 juta per ekor.
Selanjutnya Siska terus memintai uang kepada korban, baik secara transfer maupun tunai. Awalnya, Siska menyuruh agar saksi korban mengirimkan uang ke rekening rekannya Halim Wijaya. Alasannya, rekening banknya sedang diawasi penegak hukum.
Selain menerima transfer uang, Siska juga mengambil secara tunai melalui sekuriti korban yang bernama Samuel Aritonang sebanyak 10 kali di Jalan Kapten Muslim Kompleks Mutiara, Kota Medan.
Lalu ada juga transfer yang dilakukan korban ke rekening bank atas nama Gunawan Ananta, yang merupakan ayah Siska. Permintaan uang dengan cara ini terjadi hingga Maret 2018.
Karena kehabisan uang, korban terpaksa menjual 1 unit Mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp 800 juta. Lalu setelah ditotal, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 4 miliar.
Korban lalu membujuk Siska agar uang yang pernah diberikan dikembalikan. Namun Siska justru memblokir nomor WhatsApp (WA) saksi korban. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut.
