Wanita Nyopir Sambil Mabuk Tewaskan 1 Orang di Surabaya: Saya Minta Maaf

Wanita berinisial ENR yang mengemudi mobil Mitsubishi Outlander dalam keadaan mabuk kemudian menabrak 2 mobil di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, Minggu (23/8) dini hari, menyampaikan permohonan maaf. Tabrakan itu, mengakibatkan satu orang tewas berinisial RPK.
"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu, kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," kata ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).
ENR mengatakan bahwa saat kejadian, ia dalam keadaan mabuk tidak sadarkan diri.
"Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," ujarnya.
Ia juga mengaku panik usai menabrak mobil taksi Vinfast, kemudian berusaha kabur dan kembali menabrak mobil pikap di Jalan Gubernur Suryo.
"Karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti dia mau massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," ucapnya.
Sebelumnya, ENR menabrak dua mobil di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB. ENR saat mengemudikan mobilnya diduga dalam pengaruh alkohol.
"Awalnya kendaraan Mitsubishi Outlander nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara, sekitar Jalan Taman Hapsari," kata Galih saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
"Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," lanjutnya.
Setelah menabrak taksi listrik, ENR tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.
"Samping Alun-alun Surabaya kendaraan tersebut menabrak (korban berinisial) RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir," ucapnya.
Akibat kecelakaan tersebut, RPK mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Galih mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan menunjukkan ENR mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol. Polisi telah mengamankan ENR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," katanya.
