Wanita Pelaku Aborsi di El Salvador Divonis 30 Tahun Penjara
ยทwaktu baca 2 menit

Pengadilan El Salvador pada Senin (9/5/2022) memenjarakan seorang wanita selama 30 tahun. Ia dinilai telah membunuh bayi perempuannya yang belum lahir.
Hukuman itu tetap dijatuhkan kepadanya meski dia telah melakukan pembelaan bahwa tindakan aborsinya itu terpaksa dilakukan karena keadaan darurat kebidanan.
Wanita yang juga merupakan seorang ibu dari gadis berusia 7 tahun itu, mengaku telah mengalami keadaan darurat kesehatan selama kehamilannya sejak 2019.
Menurut Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, wanita itu telah mencari bantuan ke rumah sakit umum, tetapi dia justru dikecam dan ditahan.
Baik kantor jaksa agung Salvador, maupun kantor komunikasi otoritas kehakiman negara itu tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Seorang hakim menghukum ibu rumah tangga berusia 28 tahun yang diberi julukan "Esme" itu karena alasan keamanan.
Hukuman itu dijatuhkan setelah dia ditahan dalam penahanan pra-peradilan selama dua tahun. Kelompok warga mengatakan, kasus ini merupakan kasus aborsi pertama yang kembali mencuat dalam tujuh tahun terakhir.
"(Putusan itu) merupakan pukulan keras bagi jalan untuk mengatasi kriminalisasi kedaruratan obstetrik yang sebagaimana telah ditunjukkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika, harus diperlakukan sebagai masalah kesehatan masyarakat," kata presiden lembaga kelompok, Morena Herrera dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters.
Dalam sebuah pernyataan, pengacara wanita itu mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pihaknya juga mencatat bahwa ini adalah hukuman pertama dari jenis kasus yang serupa di bawah pemerintahan Presiden Nayib Bukele.
Selama 20 tahun terakhir, El Salvador telah melarang aborsi dalam semua keadaan, termasuk kasus pemerkosaan dan ketika kesehatan wanita dalam bahaya.
Menurut kelompok hak aborsi, larangan itu telah secara pidana menuntut sekitar 181 wanita yang menderita keadaan darurat obstetrik.
Penulis: Sekar Ayu.
