Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wanita Terkubur Setengah Badan di Bekasi: Tolak Nikah Berujung Pembunuhan
13 Agustus 2021 7:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kondisinya saat itu tak lazim. Sebagian tubuh korban yang sedang hamil terkubur dalam tanah, namun bagian kaki dan tangannya terlihat di permukaan.
Penyelidikan kepolisian memastikan MR pelaku tunggal pembunuhan wanita yang berstatus janda tersebut. Pria itu lalu ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Selasa (10/8) di persembunyiannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Ajakan Menikah yang Ditolak
MR dan korban telah saling kenal sejak setahun lalu. Mereka kerap bekerja bersama untuk melayani pelanggan bekam. Seperti saat sebelum pembunuhan itu terjadi. Saat itu, Kamis (5/8) MR dan korban datang bersama ke sebuah vila di Bogor, Jawa Barat untuk melayani pelanggan bekamnya.
Dari sana mereka sempat mampir ke rumah rekan MR berinisial A yang masih di Bogor. Di rumah itu MR meminta korban membekam dirinya.
Usai beristirahat MR mengajak korban ke sebuah tempat di sekitar Bekasi. Di tengah jalan, pelaku menyampaikan niatnya untuk menikahi korban. Namun ditolak karena pelaku sudah punya istri dan korban pun punya kekasih.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan ajakan untuk berhubungan badan. Korban menolak pelaku.
“Tersangka tak terima, kemudian di sekitar jembatan Tol Jatisampurna si tersangka menganiaya korban menggunakan tangan ke muka, belakang setelah jatuh korban dibekap korban gunakan cadar sampai tak bisa bergerak,” kata Yusri.
Tahu korbannya meninggal dunia, MR lalu menggali tanah di sana dengan tangannya. Tapi sayang lubang yang ia buat tidak dalam sehingga mayat korban dapat ditemukan oleh warga.
"Pakai tangan aja. Makanya tak terlalu dalam. Dia gali dengan tangan. Ternyata masih ada tangannya (korban),” kata Yusri.
Atas perbuatannya MR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hukumannya bisa pidana mati.
"Kita jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, demikian,” tutup Yusri.
ADVERTISEMENT