Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Warga Dilarang Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta, Bisa Kena Denda Rp 15 Juta
3 Maret 2025 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Warga dilarang untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta termasuk saat menunggu waktu berbuka atau ngabuburit. Bila melanggar bisa didenda Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
Informasi ini diungkapkan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta. Hal ini berlaku di semua perlintasan kereta api di Indonesia.
"Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang dan dikenakan sanksi Rp 15 juta," jelas Manager Humas KAI Daop 6 Yogykarta Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3).
Dijelaskan Feni masih ada masyarakat yang berkumpul maupun bermain di sekitar jalur kereta api. Baik waktu sahur atau jelang berbuka.
"KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," katanya.
Larangan ini sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayah (1) berbunyi:
Menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.
ADVERTISEMENT
Daop 6 saat ini secara aktif terus memberi sosialisasi ke masyarakat. Termasuk dengan kunjungan ke sekolah maupun komunitas untuk memberi informasi meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain itu, patroli keamanan di area jalur kereta api juga diperkuat.
Apabila masyarakat melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel, diimbau untuk melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang.
"Berbagai upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, namun untuk mewujudkannya juga diperlukan kepedulian dan kolaborasi dari seluruh pihak khususnya masyarakat, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran," pungkasnya.