Warga Harap Bisa Kembali ke Kampung Susun Bayam: Kita Bagian dari HPPO

22 Mei 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, di hunian sementara di Jalan Tongkol, Pademangan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, di hunian sementara di Jalan Tongkol, Pademangan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga Kampung Bayam masih berharap bisa kembali menempati Kampung Susun Bayam yang berada di sekitar Jakarta International Stadium (JIS), usai mereka diusir paksa oleh aparat Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
"Ya, saya yang mewakili warga Kampung Bayam yang sudah dididik, ayo lah ruang hidup kami dikembalikan, jangan sampai dihilangkan karena kalau sampai diganti ambyar semua," kata perwakilan Warga Kampung Bayam, Furqon, saat ditemui kumparan di hunian sementara warga, Jalan Tongkol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (26/5).
Menurut Furqon, apabila hal tersebut tak direalisasikan, berarti pemerintah sudah lagi tidak hadir untuk rakyat. Sebab, ia menilai, warga Kampung Bayam sudah menjadi bagian dari Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS.
Hunian sementara warga Kampung Bayam di Jalan Tongkol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (22/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Warga Kampung Bayam itu adalah bagian dari dalam HPPO itu, terus apa lagi? Kita bersama-sama harusnya kolaborasi jangan dibelok-belok seolah masyarakat yang disalahkan," ujarnya.
Penjelasan Jakpro
BUMD Pemprov DKI Jakarta itu mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya,” demikian keterangan tertulis PT Jakpro.
Eks warga Kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam, diminta untuk mengosongkan rusun dalam waktu 30 menit pada Selasa (21/5) sekitar pukul 10.22 WIB. Perintah itu keluar atas permintaan pihak JakPro yang membawa Satpol PP dan petugas keamanan JIS.
Jakpro kemudian buka suara terkait penggusuran tersebut. Mereka mengatakan tindakan, yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya,” demikian keterangan tertulis PT Jakpro yang diterima kumparan, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT