Warga Maluku Temukan 11 Pot Pohon Ganja dalam Hutan

Warga Desa Kabauw, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, menemukan 11 pot pohon ganja. Sejumlah tanaman yang masuk kategori narkotika itu ditemukan dalam hutan.
Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa mengatakan, pohon ganja dalam pot itu awalnya ditemukan seorang warga bernama Bansamanula Karepesina pada Minggu (10/2). Kala itu, Bansamanula yang sedang mencari madu menemukan satu dari 11 tanaman tersebut.
Bansamanula, kata Royke, awalnya sempat tidak yakin tanaman yang ditemukannya adalah ganja. Namun, laki-laki itu curiga karena ada tanaman dalam pot di tengah hutan.
"Bansamanula Karepesina langsung mengamankan tanaman tersebut dan dibawa ke kediaman Kepala Pemuda Negeri (Desa) Kabauw. Pada saat itu Kepala Pemuda Negeri Kabauw menyampaikan kepada saudara Bansamanula Karepesina bahwa betul tanaman tersebut merupakan tanaman ganja," kata Royke dalam keterangannya tertulisnya, Senin (11/2).
Temuan itu kemudian diadukan kepada Komandan Pos Satgas Yonif 711 RKS, Serda Beni. Sejumlah anggota TNI dan warga kemudian menyisir hutan tempat ditemukan ganja dalam pot itu.
Dari hasil penyisiran, ditemukan kembali beberapa pohon ganja dalam pot hingga totalnya mencapai 11 batang. Royke menyebutkan tinggi batang ganja yang ditemukan bervariasi, mulai 18 sentimeter hingga 115 sentimeter.
Anggota TNI dan warga sempat mengintai lokasi temuan 11 batang ganja itu untuk mencari tahu pemiliknya. Namun, setelah diintai hingga Senin (11/2) siang, tidak ada orang yang datang untuk memeriksa ganja di hutan Desa Kabauw.
"Disinyalir pelaku sudah mengetahui pergerakan tim," kata Royke.
Anggota TNI dan warga kemudian menyerahkan temuan 11 batang ganja dalam pot itu ke Polsek Pulau Haruku, Maluku Tengah.
