Warga Pati Bubarkan Diri Usai Demo di KPK, Langsung Kembali ke Pati

Ratusan warga Pati yang mengikuti aksi demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9), telah membubarkan diri.
Aksi demo tersebut yakni untuk menuntut KPK menjerat Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam pantauan di lokasi, ratusan warga Pati itu tampak membubarkan diri dari Gedung KPK sekitar pukul 17.17 WIB. Mereka kemudian langsung menuju bus masing-masing yang terparkir di sisi selatan Gedung KPK untuk segera kembali ke Pati.
Tampak ada sebanyak tujuh bus yang mengangkut ratusan warga Pati itu. Mereka turut dikawal oleh aparat kepolisian yang bersiaga mengawal aksi sejak pagi tadi.
Adapun ratusan warga Pati itu mendatangi KPK untuk menuntut KPK menjerat Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Mereka menyuarakan aksinya sambil membawa poster. Terlihat salah satu poster tersebut bertuliskan "Tangkap Bupati Pati Sudewo, Bupati Korup".
Selain itu, mereka juga tampak membawa poster yang menampilkan pemberitaan bahwa unsur pidana yang dilakukan oleh Sudewo tidak hilang meski telah mengembalikan uang hasil korupsi pembangunan jalur kereta api.
Peserta aksi itu datang langsung dari Pati. Mereka berangkat dari Pati sejak Minggu (31/8) siang.
Sebelumnya, salah satu Koordinator Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, menyatakan bahwa selain massa dari Pati, juga ada tambahan peserta unjuk rasa dari warga Pati yang berdomisili di Jakarta.
Untuk menjalankan aksi tersebut, warga Pati membawa bekal donasi yang telah terkumpul sebesar Rp 187.951.499. Donasi itu terkumpul sejak pembukaan posko di depan kantor Bupati Pati pada Rabu (20/8) lalu.
Donasi itu pun digunakan untuk keperluan menyewa bus, logistik seperti makanan siap saji, bahan makanan untuk membuat dapur umum di Jakarta, dan keperluan pemberangkatan lain.
Kasus Jalur Kereta Api
Sudewo menjadi sorotan setelah didemo oleh warga Pati beberapa waktu lalu. Warga turun ke jalan karena memprotes kebijakannya yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 250%. Selain itu, warga pun tak terima dengan pernyataan Sudewo yang terkesan menantang aksi.
Belakangan, KPK menyebut bahwa Sudewo menjadi salah satu pihak penerima suap dalam kasus jalur kereta api. Diduga penerimaan uang itu terjadi saat dia menjabat sebagai anggota DPR.
Nama Sudewo muncul setidaknya dalam dua dakwaan perkara ini. Yakni dalam dakwaan Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) dan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng.
Sudewo = Sudewa
Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Berdasarkan situs KPK, Sudewo pun melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.
Kembali dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp 18.396.056.750 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang/Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan), Medi Yanto Sipahutar (pemeriksa madya BPK), Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo.
Masih dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut adalah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar.
Sudewo disebut menerima uang secara tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto. Menerima melalui Doddy Febriatmoko (Staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan serta atas sepengetahuan Putu Sumarjaya.
Putu Sumarjaya dihukum 5 tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Merujuk salinan putusan banding Putu Sumarjaya, dalam salah satu poin pertimbangan banding, jaksa mengutip putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait dengan penerimaan commitment fee yang diterima oleh pelaku turut serta. Salah satu yang disebut adalah Sudewo (Sudewa).
Sudewo juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus itu pada Rabu (27/8). Sudewo mengaku dicecar penyidik seputar aliran uang korupsi. Dia mengeklaim tak ada uang korupsi yang diterimanya.
"Kalau soal uang itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran," jelas Sudewo usai diperiksa KPK.
Dia pun membantah pernyataan KPK yang menyebutnya telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Enggak ada pengembalian uang," ucapnya.
