Warga Pati Minta Bupati Sudewo Dinonaktifkan, Mendagri Jelaskan soal Aturannya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rakor Inflasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rakor Inflasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Masyarakat Pati meminta agar Bupati Sudewo dinonaktifkan. Mereka juga mendorong KPK segera menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Terkait dengan penonaktifan ini, Tito menyebut pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan jika diterapkan saat ini. Adapun saat ini Sudewo masih berstatus saksi di KPK.

Menurut Tito, ada sejumlah kondisi kepala daerah bisa dinonaktifkan. Kondisi tersebut, belum terjadi terhadap Sudewo.

"UU kita enggak bisa menonaktifkan kepala daerah," kata Tito di kantor Kemendagri, Selasa (2/9).

"Undang-Undang kita, Undang-Undang Pemerintahan Daerah itu keadaan menonaktifkan itu, kalau: satu, kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana, itu nonaktif. Kedua, kalau dia mengundurkan diri, itu nonaktif. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya, karena sakit yang berat, yang dibuktikan dengan keterangan dokter," sambungnya.

Tito menjelaskan, soal sakit berat, dia pernah menonaktifkan kepala daerah di Sumatera Utara 2 tahun lalu. Karena saat itu, memang ada keterangan dari dokter dinyatakan kepala daerah itu sakit berat.

"Stroke dan skala macam yang memang dia tidak bisa bekerja secara maksimal," ucap Tito.

Termasuk apabila terhadap kepala daerah yang dimakzulkan. Menurutnya, tetap tidak ada aturan pemerintah pusat menonaktifkannya.

"Prosesnya (makzul) tetap jalan, tapi bupati enggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat, menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga," ucapnya.

Warga Pati Minta KPK Nonaktifkan

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengikuti aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sebelumnya, seorang warga Pati bernama Supriyono mengaku bertemu dengan KPK pada saat mereka datang ke Gedung Merah Putih pada Senin (1/9) kemarin. Setelah pertemuan, dia membeberkan bahwa pertemuan itu berkoordinasi untuk menonaktifkan Sudewo.

"Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," kata dia, kemarin.

"Hasilnya kita disuruh menunggu ya, untuk jamnya belum ada, belum ada kepastian. Yang intinya dari KPK akan berkoordinasi secara internal untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," sambungnya.

Merespons hal tersebut, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menjelaskan bahwa KPK tidak punya kewenangan untuk menonaktifkan kepala daerah.

"Terkait rekomendasi penonaktifan atas nama SDW sebagai Bupati Pati adalah di luar kewenangan kami," kata Yuyuk dalam surat yang diberikan kepada warga Pati.

Hal itu dipertegas oleh jubir KPK Budi Prasetyo.

"Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya terkait dengan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya," pungkasnya.

Kasus Jalur Kereta Api

Bupati Pati, Sudewo, usai diperiksa KPK terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sudewo menjadi sorotan setelah didemo oleh warga Pati beberapa waktu lalu. Warga turun ke jalan karena memprotes kebijakannya yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 250%. Selain itu, warga pun tak terima dengan pernyataan Sudewo yang terkesan menantang aksi.

Belakangan, KPK menyebut bahwa Sudewo menjadi salah satu pihak penerima suap dalam kasus jalur kereta api. Diduga penerimaan uang itu terjadi saat dia menjabat sebagai anggota DPR.

Nama Sudewo muncul setidaknya dalam dua dakwaan perkara ini. Yakni dalam dakwaan Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) dan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng.

Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Berdasarkan situs KPK, Sudewo pun melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.

Kembali dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp 18.396.056.750 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).

Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang/Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan), Medi Yanto Sipahutar (pemeriksa madya BPK), Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo.

Masih dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut adalah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar.

Sudewo disebut menerima uang secara tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto. Menerima melalui Doddy Febriatmoko (Staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan serta atas sepengetahuan Putu Sumarjaya.

Putu Sumarjaya dihukum 5 tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Merujuk salinan putusan banding Putu Sumarjaya, dalam salah satu poin pertimbangan banding, jaksa mengutip putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait dengan penerimaan commitment fee yang diterima oleh pelaku turut serta. Salah satu yang disebut adalah Sudewo (Sudewa).

Sudewo juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus itu pada Rabu (27/8). Sudewo mengaku dicecar penyidik seputar aliran uang korupsi. Dia mengeklaim tak ada uang korupsi yang diterimanya.

"Kalau soal uang itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran," jelas Sudewo usai diperiksa KPK.

Dia pun membantah pernyataan KPK yang menyebutnya telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Enggak ada pengembalian uang," ucapnya.

Reporter: Widya