Warga Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman soal Ganti Rugi

27 Oktober 2021 21:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berada di balkon di Rusunami Petamburan, Jakarta, Rabu (25/3/2020). Foto: Antara/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Warga berada di balkon di Rusunami Petamburan, Jakarta, Rabu (25/3/2020). Foto: Antara/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
ADVERTISEMENT
Anies diadukan karena melakukan malaadministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,7 miliar
Selain itu, putusan pengadilan juga mewajibkan Pemprov DKI memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran. Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho.
Pada 15 Januari 2019, Anies Baswedan pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar kepada warga. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
"Hingga saat ini, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait," kata Perwakilan warga korban penggusuran Rusunami Masri Rizal dalam keterangannya, Rabu (27/10).
ADVERTISEMENT
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan.” tambahnya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, yang mendampingi warga dalam pengaduan mengatakan tak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan itu.
Pemprov DKI Jakarta kembali menjalin kerja sama dengan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Pemprov DKI Jakarta
“Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah malaadministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” ujar Charlie.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU No. 37 Tahun 2008.
Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut. Meski demikian, pada pelaksanaannya Pemprov DKI dianggap melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan rusunami. Warga kemudian menggugat Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
===
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.