Warkop Cetol di Malang Digerebek, 7 Perempuan di Bawah Umur Diamankan

6 Januari 2025 14:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi 'kopi cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi 'kopi cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1).
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan, razia ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat dugaan transaksi prostitusi terselubung di tempat tersebut yang dikenal dengan istilah 'Kopi Cetol' itu.
Kopi Cetol akhir-akhir ini ramai dibicarakan di media sosial karena tempat tersebut terdapat warung kopi yang berjejer dan ada sejumlah perempuan yang menemani para pengunjung.
"Merespons laporan itu, kami bergerak bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi itu," ungkap Dadang, Senin (6/1).
Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi 'kopi cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Istimewa
Dari penggerebekan itu, kata Dadang, ada 7 perempuan yang masih di bawah umur. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung kopi dan 19 pengunjung laki-laki.
ADVERTISEMENT
"Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami amankan dalam kesempatan itu berkisar usia antara 14 hingga 16 tahun," ucapnya.
Setelah diamankan, polisi lalu melakukan tes urine kepada puluhan orang itu secara acak kepada para pengunjung dan pekerja.
"Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh 19 orang yang diperiksa negatif narkoba," ujarnya.
Dadang menerangkan bahwa pihaknya masih menindaklanjuti terkait apakah ada potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam razia itu.
"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut," terangnya.
"Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi," tambahnya.
Petugas gabungan menggerebek sejumlah warung kopi 'kopi cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Dadang, kegiatan razia ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan itu mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
ADVERTISEMENT
"Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung," jelasnya.