Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang Selatan membekuk empat pelaku pembobolan mesin ATM yang terletak di salah satu minimarket di Jalan Raya Pondok Kacang. Mereka adalah Irvan Efendi alias Panjul (25), Riyan Ardiansyah alisa Bogel (24), Alan Mustika (23), dan Ronald (22).
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan empat pelaku itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Sementara peristiwa pembobolan ini terjadi pada Jumat (6/12/2019).
"Kejadian bermula dari karyawan Indomaret bernama Cintya yang masuk pagi. Dia kaget melihat pintu rolling door Indomaret telah rusak, kemudian karyawan tersebut mengecek bagian dalam Indomaret dan melihat ATM bank BCA telah rusak." kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).
"Cintya kemudian melapor ke manajernya yang bernama Budi Utomo dan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Aren," tambahnya.
ADVERTISEMENT
"AM juga ikut dalam mengelas (membuka paksa) mesin ATM dan membawa tas berisi uang hasil pencurian," ucap Ferdy. Namun Ferdy tidak merinci lebih jauh terkait pekerjaan Alan yang merupakan seorang wartawan.
Ferdy mengatakan Alan dan Irvan ditangkap pada 10 Desember di daerah Cipondoh, Tangsel. Dari keterangan mereka polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya.
"Riyan alias Bogel ditangkap di sebuah kontrakan di Jakarta Barat dan Ronald ditangkap pada 17 Desember di daerah Cirebon," ujar Ferdy.
Dari pembobolan ini, Ferdy mengatakan pelaku meraup uang tunai sebesar Rp 671 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagaian uang itu sudah digunakan untuk kegiatan santunan.
"Pengakuan mereka (sebagaian untuk santunan) tapi belum bisa dipastikan kebenarannya," jelas Ferdy.
ADVERTISEMENT
Kini, empat pemuda itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangsel. Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Sesuai dengan Pasal 363 KUHP mereka terancam pidana paling lama tujuh tahun penjara," tutur Ferdy.