Wartawan hingga Korban Jadi Saksi di Kasus Keraton Agung Sejagat

23 Januari 2020 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raja dan Keraton Agung Sejagad, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Raty, Kanjeng Ratu Dyah Gitarja. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Raja dan Keraton Agung Sejagad, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Raty, Kanjeng Ratu Dyah Gitarja. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait Keraton Agung Sejagat. Jumlah tersebut termasuk 11 korban yang melapor dari tersangka Toto Santoso dan Fanni Aminadia.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, mengatakan 23 saksi tersebut terdiri dari korban dan saksi. Menurut Iskandar, dari puluhan saksi terdapat 2 orang wartawan dan seorang lagi dari Dinas Pariwisata setempat.
"Ada tambahan saksi 2 dari wartawan dan 1 dari dinas pariwisata setempat. Dari awak media untuk yang pasal 14 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946. Jadi media diundang dan mereka (tersangka) berikan statement, jadi (Toto dan Fanni) sengaja menyiarkan berita bohong," kata Iskandar, Kamis (23/1).
Raja dari Keraton Agung Sejagad adalah Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun saat prosesi kirab. Foto: Twitter/@aritsantoso
Kedua wartawan yang diperiksa sebagai saksi adalah mereka yang diundang oleh Toto dan Fanni dalam konferensi pers usai kirab di Keraton Agung Sejagat, Purworejo.
Iskandar menjelaskan, dari kebanyakan saksi dan korban tersebut rata-rata usianya di atas 45 tahun. Dari rata-rata usia tersebut, kata Iskandar, sasaran korban dari Toto dan Fanni adalah yang mudah dipengaruhi.
ADVERTISEMENT
"Korban di atas 45 tahun, ya, sudah usia tua lah. Kan lihat tidak ada anak muda," ujar Iskandar.
Iskandar menyebut korban soal Keraton Agung Sejagat masih banyak namun sebagian besar malu untuk melapor.
"Tapi bagi kamu yang sudah ada ini sangat cukup untuk menguatkan pasal yang kita kenakan," ujarnya.
Selain pasal terkait menyiarkan berita bohong, Toto Santosa dan Fanni Aminadia juga dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Musababnya, terkait adanya setoran dari anggota yang akan bergabung dengan Keraton Agung Sejagat dengan janji jabatan dan gaji dolar.