Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Wartawan KompasTV Dikeroyok saat Meliput Sidang Putusan SYL di Tipikor
11 Juli 2024 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia melaporkan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan PN Jakarta Pusat itu ke Polda Metro Jaya .
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 180 KUHP.
Aksi pengeroyokan ini terekam kamera. Terlihat ada beberapa orang yang mengejar Bodhiya. Salah satu dari mereka terlihat berusaha menendang dan memukulnya.
"Saya mau bikin laporan soal tadi ada suatu tindakan yang gak mengenakkan kekerasan di PN Tipikor saat vonis SYL. Pemukulan dan penendangan oleh massa dari SYL," kata dia ketika ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Bodhiya menyebut, sekelompok orang itu awalnya menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar dengan cara menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, mereka sepakat memberi kesempatan pada wartawan mengambil gambar.
ADVERTISEMENT
"Itu mereka langsung desak-desakan keluar dorong dan bikin chaos suasana lah," ucap dia.
Kericuhan pun terjadi. Bodhiya sempat terjatuh karena didesak oleh sekelompok orang itu dan berupaya menjaga peralatan meliput yang dibawanya. Ketika itulah, aksi pengeroyokan itu dilakukan.
"Ada teriakan juga dari saya koruptor, mereka ormas itu datanglah ke sana dan coba melakukan penendangan dan pemukulan itu," ujar dia.
Bodhiya menaksir ada tiga orang yang melakukan pengeroyokan. Beruntung tak ada luka yang diderita akibat dikeroyok.
"Harapannya gak ada lagi kejadian untuk teman-teman seprofesi lah," kata dia.
Situasi usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7) sempat rusuh hingga mengakibatkan pagar pembatas di ruang sidang roboh.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang ini, SYL divonis 10 tahun dalam perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima senilai Rp 14,6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.