Waspada Modus Baru: Pria di Cilincing Pura-pura Antar Paket Todong Pemilik Rumah

15 Agustus 2022 16:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria bernama Adhitya Wisnu Sugiarto (42) ditangkap polisi lantaran melakukan penodongan senjata tajam di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Korbannya merupakan seorang wanita bernama Siti Suminar (36).
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/8) sekitar 10.30 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah majikan korban berpura-pura sebagai kurir paket.
"Pelaku datang berpura pura mengantar paket milik bos korban, kemudian korban keluar rumah dan menerima paket tersebut dari pelaku," terang Alex dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).
Paket tersebut dibawa masuk oleh korban ke dalam rumah. Namun pelaku mengikuti korban masuk dan menodongkan senjata tajam yang telah disiapkannya.
"Pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan langsung menodongkan senjata tajam jenis sangkur menggunakan tangan kanan pelaku ke arah leher korban dan jarak antara sangkur dan leher korban kira-kira 10 cm," terangnya.
"Kemudian pelaku mengancam korban dengan mengatakan 'diam, jangan banyak bicara'," sambung Alex.
ADVERTISEMENT
Korban meminta tolong kepada anak majikannya. Ketika hendak membantu, pelaku langsung mengarahkan senjata tajamnya ke arah anak majikan korban.
Saat itu, korban dan anak majikannya langsung meneriaki pelaku dengan sebutan maling sekaligus memberikan perlawanan dengan menendang pelaku sehingga membuat senjata tajam jenis sangkur tersebut terjatuh. Pelaku melarikan diri.
Untunglah teriakan korban didengar warga sekitar sehingga pelaku langsung dikejar warga sekitar dan diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.