Waspada Peredaran Suplemen Palsu, Ini Cara Bedakan dengan yang Asli

31 Mei 2023 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus obat palsu di depan Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus obat palsu di depan Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran suplemen Interlac palsu. Ada sejumlah perbedaan yang dapat terlihat dari produk asli dengan yang palsu. Interlac adaah suplemen untuk pencernaan.
ADVERTISEMENT
Radityo selaku Legal Counsel PT Interbat --produsen asli suplemen Interlac --menjelaskan, ada dua versi kemasan yang digunakan pada Interlac palsu. Perbedaan pertama dapat terlihat dari ukuran kotak kemasan.
"Pertama bisa dilihat dari ukuran kotak. Dari ukuran kotak pun secara sekilas bisa dilihat perbedaannya," kata Radityo di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus obat palsu di depan Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemudian, lanjut dia, pada botol Interlac, masyarakat dapat melihat perbedaannya. Botol yang asli ukurannya lebih tinggi ketimbang yang palsu.
"Kemudian yang paling terlihat juga adalah dari mulut botol. Kalau bisa dilihat untuk yang produk asli ujung botolnya tempat yang mengeluarkan pipetnya lebih menonjol, sementara yang palsu yang pertama kali (versi pertama) ditemukan kuncupnya tidak terlihat," ucap Radityo.
"Kemudian untuk yang palsu yang terakhir (versi kedua) kami temukan selain botolnya besar, kuncupnya juga tidak menonjol seperti yang asli," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Radityo mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk yang mengatasnamakan pihaknya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus obat palsu di depan Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap 5 orang yang mengedarkan 77 ribu suplemen hingga obat palsu yang tidak memiliki izin dari BPOM. DI antara suplemen yang dipalsukan adalah Interlac.
Kelima tersangka itu berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Mereka telah menjalankan aksinya sejak Maret 2021 silam dengan keuntungan mencapai Rp 130 miliar.
Terhadap para tersangka ini dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Terakhir, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.