Waspada! Setiap Hari Ada 3 Pengemudi Mabuk Terlibat Kecelakaan

24 Februari 2022 10:25 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mabuk. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mabuk. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kematian yang cukup besar di Indonesia. Menurut data WHO tahun 2018, kecelakaan lalu lintas di Indonesia menyebabkan 41.862 korban tewas atau 2,46% dari total kematian.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut terus terjadi pada tiga tahun setelahnya. Berdasarkan catatan dari Korlantas Polri, ratusan ribu kecelakaan lalu lintas terjadi setiap tahunnya. Tak sedikit yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam tiga tahun terakhir, angka kecelakaan di Indonesia fluktuatif. Pada 2019, jumlah kecelakaan lalu lintas sempat mencapai 121.234, turun pada 2020 menjadi 102.005; lalu pada 2021 kembali naik menjadi 105.875 kejadian.
Dari jumlah tersebut, puluhan ribu nyawa melayang. Belum lagi korban yang mengalami luka ringan dan juga luka berat. Kerugian materi dari kecelakaan-kecelakaan ini pun tak sedikit.
Pada 2019, kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas ditaksir mencapai Rp 263.885.688.726; 2020 sebanyak Rp 204.276.272.738; dan pada 2021 sebanyak Rp 251.139.540.148.
Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, membeberkan empat penyebab utama kecelakaan sepanjang 2019-2021.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada empat, yakni faktor manusia sebanyak 337.850 kejadian (97,48%); faktor alam sebanyak 287 kejadian (0,08%); faktor jalan sebanyak 2.385 kejadian (0,69%); faktor kendaraan sebanyak 6.057 kejadian (1,75 %).
Faktor manusia menjadi penyebab paling banyak. Salah satunya disebabkan akibat pengemudi mabuk. Pada 2019 saja, ada 856 kasus kecelakaan akibat pengemudi mabuk ini.
Dari jumlah kecelakaan akibat pengemudi mabuk tersebut, tercatat ribuan korban jatuh, baik korban jiwa, luka ringan, hingga luka berat. Berikut datanya:
Lantas di daerah mana saja lokasi paling banyak peristiwa kecelakaan akibat pengemudi mabuk terjadi?
ADVERTISEMENT
Menurut Brigjen Aan Suhanan, kecelakaan akibat pengaruh alkohol ini paling banyak terjadi di wilayah timur Indonesia.
“Kalau kita lihat ranking (data 2021), 5 ranking teratas, ini terbanyak ada di Papua ada 135 kasus, kemudian di Polda NTT ada 86 kasus, di Papua Barat ada 69 kasus dan di Polda Maluku ada 52 kasus,” kata Aan Suhanan saat berbincang dengan kumparan, Selasa (22/2).
Aan pun bicara penyebabnya. Menurut dia, masih banyak kebiasaan meminum miras di wilayah timur Indonesia.
"Kita tahu sendiri ya, kebiasaan kah atau apa ya. Ini seperti di Papua ya, di NTT, di beberapa daerah di timur ini masih ada semacam apa ya (kebiasan minum miras). Tapi yang jelas, masyarakat di sana masih terbiasa, pada saat acara tertentu, di saat ada pesta, ada perkawinan, ada hajatan ini selalu di siapkan ada minuman-minuman yang mengandung alkohol gitu kan," kata Aan Suhanan kepada kumparan, Selasa (22/2).
ADVERTISEMENT
"Jadi mungkin masyarakat yang membawa kendaraan itu belum paham ya, belum paham ketika mengendarakan kendaraan (dalam kondisi mabuk) itu sangat berpengaruh terhadap konsentrasi pengemudi itu sendiri, maka terjadilah kecelakaan," sambung Aan Suhanan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi memotong kendaraan truk ODOL dengan las api di Waduk Sidodadi Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto: Dok. Korlantas Polri
Pencegahan dan Penegakan Hukum
Pengamat transportasi sekaligus Ketua Institute Studi Transportasi (Instran) Dharmaningtyas mengungkapkan penyebab utama masih banyaknya kecelakaan akibat pengemudi mabuk. Menurutnya, budaya keselamatan berkendara belum dimiliki oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dia mengatakan, berdasarkan studi ilmiah, mabuk hingga menggunakan teknologi dalam hal ini ponsel saat berkendara menyebabkan konsentrasi pengemudi terganggu. Terganggunya konsentrasi ini yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat Indonesia dinilai sangat memahami bahaya dari meminum alkohol dan menggunakan ponsel dalam berkendara, tetapi tetap saja dilakukan. Padahal, kata dia, kecelakaan diakibatkan pengemudi mabuk ini sering terjadi terhadap masyarakat kelas menengah.
ADVERTISEMENT
“Itu kalau dari studi-studi ilmiah, kalau itu sudah disadari tetapi tetap dijalankan, berarti budaya keselamatan itu belum dimiliki oleh orang Indonesia. Bahwa setelah meminum minuman alkohol dianggap ringan saja,” kata Dharmaningtyas, terpisah.
"Masalahnya masyarakat kita jarang patuh terhadap aturan. Menurut saya dari segi regulasi sudah betul, sudah enggak ada masalah gitu. Tetapi yang jadi masalah justru tetap kepatuhan orang untuk mentaati regulasi tersebut," sambung dia.
Namun demikian, sanksi kepada pengemudi bandel nekat berkendara dalam kondisi mabuk dinilai belum memberikan efek jera. Misalnya saja, di dalam UU LLAJ, apabila pengemudi kedapatan oleh petugas dalam kondisi mabuk, belum kecelakaan, maka ancaman hukumannya hanya tilang maksimal Rp 750 ribu atau pidana 3 bulan.
Pengamat Transportasi Darmaningtyas. Foto: Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO
Menurut Dharmaningtyas hal ini menjadi salah satu penyebab mengapa kesadaran masyarakat dalam berkeselamatan berkendara masih kurang. Karena belum ada sanksi yang membuat efek jera.
ADVERTISEMENT
"Itu salah satu, tapi yang paling penting tadi, tidak memiliki kesadaran berkeselamatan menganggap bahwa keselamatan jalan itu urusan saya pribadi, nasib saya, tidak berpikir itu juga dapat berdampak pada pengguna jalan yang lain. itu yang menurut saya paling penting," ucap dia.
Brigjen Aan Suhanan juga memiliki pendapat serupa. Menurut dia, sanksi tilang Rp 750 maksimal tak memberikan efek jera.
"Ancaman hukumannya masih Rp 750 ribu saja. Itu ancaman hukuman paling tinggi Rp 750 ribu. Mungkin diputus oleh hakim Rp 100 ribu. Orang mabuk kan mungkin belinya lebih dari Rp 100 ribu itu," kata Aan Suhanan.
Dia mengatakan, saat ini aturan mengenai LLAJ tengah digodok di DPR untuk direvisi.
"Memang ini kan sedang direvisi untuk undang-undang lalu lintas sedang direvisi salah satunya nanti mungkin itu sanksi-sanksi itu bisa membuat efek jera terutama pelanggaran-pelanggaran yang potensial terjadi kecelakaan itu, kita akan ajukan seperti itu," ucap Aan Suhanan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Polri juga sudah melakukan tindakan pencegahan dengan memasifkan sosialisasi keselamatan berkendara dan juga patroli petugas.