Wawan Bantah Cuci Uang Rp 581 Miliar, Akan Ajukan Eksepsi

31 Oktober 2019 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeril Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeril Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan membantah telah melakukan pencucian uang hingga Rp 581 miliar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinilai mencuci uang hasil korupsinya pada 2005-2010 dan periode 2010-2019.
Wawan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, membantah hal tersebut. Menurutnya, Wawan telah mempunyai banyak uang sejak kasus ini mencuat.
Maqdir menambahkan, Wawan juga memiliki banyak proyek di berbagai daerah, bukan hanya di Banten. Sehingga menurutnya wajar apabila Wawan memiliki kekayaan hingga lebih dari Rp 500 miliar.
"Bukan hasil kejahatan. Apakah orang ini enggak punya modal? ini kan mereka berusaha kan sudah puluhan tahun. Seolah-olah semua uang yang ada adalah hasil kejahatan, ini kan yang enggak benar," ujar Maqdir usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Untuk itu dalam sidang tersebut, Maqdir mengatakan kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 2 pekan bagi kuasa hukum Wawan untuk menyusun eksepsinya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Wawan tidak ingin berbicara banyak terkait kasusnya. Ia memilih untuk memyampaikan pendapatnya di persidangan.
"Nanti di pemeriksaan saksi dan terdakwa," ucap Wawan.
Dalam sidang tersebut, Wawan juga didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan alkes di Banten dan Tangerang Selatan. Dugaan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 94,3 miliar.