news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dakwaan KPK: Wawan Beri Mobil ke Jennifer Dunn hingga Catherine Wilson

31 Oktober 2019 15:57 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeril Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeril Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah artis turut disebut dalam dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Mereka disebut mendapatkan mobil dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
Jaksa penuntut umum KPK menduga pemberian mobil itu diduga sebagai bentuk pencucian uang yang dilakukan Wawan. Adapun uang tersebut berasal dari hasil korupsi di antaranya proyek alkes, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan.
Kolase Rebecca Reijman, Catherine Wilson, Jennifer Dunn. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa, Wahyu Putro A dan Munady
Setidaknya ada beberapa artis yang disebut dalam dakwaan di antaranya Jennifer Dunn dan Catherine Wilson. Berikut rinciannya:
Jennifer Dunn saat di KPK. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Jennifer Dunn
Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan secara tunai pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," ujar jaksa KPK.
Namun tidak dijelaskan maksud pemberian itu. Jennifer Dunn sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Jennifer Dunn mengakui pemberian Wawan itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu dalam dakwaan tersebut, Jennifer Dunn juga disebut menerima uang dari Wawan. Namun tak dijelaskan berapa uang yang diterimanya.
Penyanyi Rebecca Reijman berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Rebecca Soejatie Reijman
Rebecca disebut menerima mobil Honda CRV bernomor polisi B 1413 SJF seharga Rp 383 juta dari Wawan.
Mobil berwarna abu-abu itu dibeli Wawan pada Januari 2012 dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis miliknya seharga Rp 121 juta ditambah asuransi all risk 1 tahun senilai Rp 11.565.000. Sisa pembayaran dilunasi Wawan.
"Selanjutnya terdakwa memberikan mobil CRV tersebut kepada Rebecca," kata jaksa.
Pada bulan April 2013, Rebecca menjual mobil itu kepada Asep Buntoro sebesar Rp 258 juta. Uang penjualan itu sudah disita KPK saat proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Rebecca sudah pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini. Ketika itu, ia membantah terlibat dalam kasus Wawan.
Artis Cathrine Wilson saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin,(28/10/2019). Foto: Ronny
Catherine Wilson
Pada 17 Januari 2009, Wawan membeli mobil Nissan Elgrand seharga Rp 650 juta. Mobil berkelir abu muda metalik itu bernomor polisi B 1387 SKB.
"Sekitar bulan Mei 2012, dibaliknama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson)," ujar jaksa.
Reny Yuliana
Reny disebut pernah menerima mobil Mercedez Benz tipe C200 dari Wawan. Mobil bernomor polisi B 1996 SAB itu dibeli Wawan dengan uang muka Rp 214.090.979 dan sisanya diangsur selama 23 kali.
Awalnya, Wawan memberikan mobil itu kepada caleg DPRD Tangsel, Agus Puji Raharjo. Namun kemudian Agus mengembalikan mobil itu ke Wawan. Lantas, Wawan menyerahkan mobil itu kepada Reny.
ADVERTISEMENT
Reny kemudian menjual mobil itu seharga Rp 284 juta. "Uang hasil penjualan disita oleh KPK," kata jaksa.
Artis Aima Diaz saat menjalani pemerikasaan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Aima Diaz
Wawan disebut pernah mengalihkan kepemilikan 1 mobil BMW 320i AT E90 tahun 2005 kepada Aima. Aktris FTV yang bernama asli Aima Mawaddah Warahmah itu kemudian menjual mobil tersebut seharga Rp 235 juta.
"Uang penjualan itu disita KPK," ujar jaksa.
Akibat perbuatannya itu, Wawan dijerat Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT