Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan turut didakwa melakukan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinilai mencuci uang hasil korupsinya sejak tahun 2005.
Adapun kasus korupsi yang dilakukan Wawan ialah pengadaan alkes di Banten pada APBD 2012, pengadaan tanah pada Biro Umum dan perlengkapan Setda Pemprov Banten, proyek alkes Kota Tangerang Selatan pada APBD-P 2012, serta proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2010-2012.
Dari korupsi tersebut, Wawan diduga mendapat keuntungan hingga Rp 1.782.502.559.400.
"Terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya," papar jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Setda Pemprov Banten. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000.
Total keuntungan yang didapat Wawan dari perbuatan-perbuatan tersebut ialah Rp 1.891.564.461.400.
Dari keuntungan-keuntungan yang didapat itu, Wawan kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan berbagai bentuk.
Bahkan, cuci uang yang dilakukan Wawan hingga ratusan miliar rupiah. Terdapat dua dakwaan pencucian uang yang dilakukan Wawan, yakni periode 2005-2010 dan periode 2010-2019.
Berikut dakwaan cuci uang yang dilakukan Wawan di periode 2005-2010:
"Tanggal 10 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2005 sampai dengan tahun 2010," ujar jaksa.
Pencucian uang yang dilakukan ialah:
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan ini, Wawan dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan itu, Wawan juga dinilai mencuci uang hasil korupsinya dari tahun 2010 hingga 2019.
ADVERTISEMENT
"Wawan pada tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2019," kata jaksa.
Berikut bentuk pencucian uang Wawan yang disebut di dakwaan dalam kurun waktu 2010-2019:
"Patut diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten dan pengadaan tanah di Pemprov Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Provinsi Banten karena penghasilan terdakwa dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT Badan Tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa," jelas jaksa.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pencucian uang periode 2010-2019 ini, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sehingga total nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan dari 2005 hingga 2019 sesuai dakwaan jaksa mencapai Rp 581.215.629.661.