Wawan Didakwa Cuci Uang Rp 581 Miliar

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan turut didakwa melakukan pencucian uang.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinilai mencuci uang hasil korupsinya sejak tahun 2005.

Adapun kasus korupsi yang dilakukan Wawan ialah pengadaan alkes di Banten pada APBD 2012, pengadaan tanah pada Biro Umum dan perlengkapan Setda Pemprov Banten, proyek alkes Kota Tangerang Selatan pada APBD-P 2012, serta proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2010-2012.

Dari korupsi tersebut, Wawan diduga mendapat keuntungan hingga Rp 1.782.502.559.400.

"Terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya," papar jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Setda Pemprov Banten. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000.

Total keuntungan yang didapat Wawan dari perbuatan-perbuatan tersebut ialah Rp 1.891.564.461.400.

Dari keuntungan-keuntungan yang didapat itu, Wawan kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan berbagai bentuk.

KPK menyita sejumlah mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardana. Foto: AFP/Romeo Gacad

Bahkan, cuci uang yang dilakukan Wawan hingga ratusan miliar rupiah. Terdapat dua dakwaan pencucian uang yang dilakukan Wawan, yakni periode 2005-2010 dan periode 2010-2019.

Berikut dakwaan cuci uang yang dilakukan Wawan di periode 2005-2010:

"Tanggal 10 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2005 sampai dengan tahun 2010," ujar jaksa.

Pencucian uang yang dilakukan ialah:

  1. Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama terdakwa sendiri, perusahaan milik terdakwa, atau pun perusahaan-perusahaan di bawah kendali terdakwa. Total ada 24 rekening dengan saldo seluruhnya Rp 356.164.775.

  1. Membelanjakan atau membayarkan pembelian 37 mobil sebesar Rp 16.063.148.579.

  1. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp 57.437.410.240.

  1. Menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp 200.000.000.

  2. Mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp 12.098.200.000.

  3. Mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU seluruhnya sebesar Rp 10.036.424.525.

  4. Membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp 4.540.108.000.

Dalam dakwaan ini, Wawan dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeril Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Dalam dakwaan itu, Wawan juga dinilai mencuci uang hasil korupsinya dari tahun 2010 hingga 2019.

"Wawan pada tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2019," kata jaksa.

Berikut bentuk pencucian uang Wawan yang disebut di dakwaan dalam kurun waktu 2010-2019:

  1. Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama terdakwa sendiri, perusahaan milik terdakwa, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali terdakwa. Total ada 37 rekening dengan saldo seluruhnya Rp 39.936.162.800.

  2. Mengalihkan kepemilikan 1 mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp 235.000.000 dan 1 bidang tanah dan bangunan seluas 138 M2 dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp 2.356.163.000.

  3. Membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson, dengan jumlah keseluruhan Rp 59.107.665.626.

  4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp 228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.

  5. Pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp 8.579.502.567.

  6. Membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan 2010-2011 di antaranya sejumlah Rp 2.900.000.000.

  7. Membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp 7.710.000.000.

  8. Membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 di antaranya sejumlah Rp 3.828.532.762.

  9. Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22.453.700.000.

  10. Mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp 57.000.000.000 dan Rp 4.000.000.000.

  11. Menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun USD 60 ribu atau sekitar Rp 786 juta.

  12. Menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp 68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780.

  13. Menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp 2.545.615.790.

  14. Menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp 3.300.000.000.

Interior mobil Ferrari milik Tubagus Chaeri Wardana yang disita KPK. Foto: AFP/Romeo Gacad

"Patut diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten dan pengadaan tanah di Pemprov Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Provinsi Banten karena penghasilan terdakwa dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT Badan Tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa," jelas jaksa.

Dalam kasus pencucian uang periode 2010-2019 ini, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sehingga total nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan dari 2005 hingga 2019 sesuai dakwaan jaksa mencapai Rp 581.215.629.661.