Wawan Protes Hartanya Disita KPK: Seolah Semua Hasil Cuci Uang

14 November 2019 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui kuasa hukumnya, memprotes penyitaan hartanya oleh KPK. Diketahui KPK menyita aset Wawan seperti tanah hingga mobil senilai Rp 581 miliar. Penyitaan itu lantaran harta Wawan diduga berasal dari pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Namun menurut kuasa hukum Wawan, KPK terlalu gegabah. Kuasa hukum Wawan menilai KPK seakan menganggap seluruh harta kekayaan kliennya berasal dari tindak pidana.
"Penuntut umum hanya berasumsi dan mengeneralisirkan seolah-olah semua harta benda yang dimiliki oleh terdakwa berasal dari tindak pidana (pencucian uang)," ujar tim kuasa hukum saat membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).
Terlebih, menurut kuasa hukum Wawan, jaksa KPK tak menjelaskan dengan gamblang bagaimana cara Wawan mengubah hasil korupsinya menjadi aset.
Terdakwa korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersiap menjalani sidang dakwaan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Dalam dakwaannya, penuntut umum tidak menguraikan mengenai kapan dan dengan cara apa dilakukannya placement, layering dan integration terhadap hasil tindak pidana. Sehingga pendirian tersebut benar-benar dapat dikatakan sebagai pencucian uang," kata tim kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Sehingga kuasa hukum Wawan menilai jaksa KPK mengesampingkan fakta bahwa adik eks Gubernur Banten Ratu Atut itu merupakan pengusaha sukses.
"Penuntut umum seakan-akan menafikkan fakta bawah terdakwa adalah wirausahawan sukses yang berhasil membangun usahanya dengan kerja keras," kata tim kuasa hukum.
Dalam kasusnya, Wawan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alkes di Banten dan Tangsel pada tahun 2012. Akibat korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp 94,3 miliar. Adapun Wawan mendapatkan keuntungan Rp 50 miliar dari perbuatannya itu.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 581 miliar.