news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wawan Singgung UU Baru di Eksepsi, Nilai KPK Tak Bisa Tuntut Perkara

14 November 2019 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyinggung pemberlakuan UU KPK hasil revisi dalam nota keberatan atau eksepsi. Ia menitikberatkan perubahan kapasitas pimpinan KPK yang tak lagi memiliki kewenangan melakukan penuntutan.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Wawan menyebut ada aturan pembatasan kewenangan bagi pimpinan KPK dalam UU baru. Sehingga, mereka menganggap izin yang diberikan pimpinan KPK dalam menangani perkara ini tidak sah.
Perubahan ketentuan itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (3) UU KPK baru. Pasal itu mengatur kedudukan pimpinan KPK sebagai pejabat negara yang tak memiliki kewenangan di tingkat penuntutan.
"Sebagai pejabat negara yang tidak ditegaskan mempunyai kewenangan sebagai penyidik maupun penuntut umum. Dengan demikian, sebenarnya pimpinan KPK tidak dapat memberikan persetujuan atau memberikan perintah kepada penuntut umum untuk menuntut satu perkara di hadapan pengadilan, seperti perkara terdakwa (Wawan) ini," ujar tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).
Sidang dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dengan begitu kewenangan penuntutan tak lagi melekat pada pimpinan KPK. Sehingga, menurut tim kuasa hukum Wawan, hanya pihak kejaksaan yang miliki kewenangan di tingkat penuntutan.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena pimpinan KPK tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penuntutan, Kejaksaan Republik Indonesia menjadi satu-satunya lembaga pemerintah yang dapat melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan," ucap tim kuasa hukum.
"Dengan tidak adanya kewenangan pada pimpinan KPK sebagai penuntut umum, maka menurut hemat kami segala kewenangan penuntutan itu harus dikembalikan kepada Kejaksaan," sambungnya.
Tim kuasa hukum meyakini pimpinan KPK tak lagi mengantongi kewenangan sebagai penuntut umum terhitung sejak UU itu berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019.
"Berdasarkan argumen yang kami sampaikan di atas, hendak kami tegaskan bahwa secara absolut penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat bertindak melakukan penuntutan perkara pidana, termasuk perkara terdakwa," tegas tim kuasa hukum.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Wawan turut melakukan pencucian uang. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinilai mencuci uang hasil korupsinya sejak tahun 2005.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus korupsi yang dilakukan Wawan ialah pengadaan alkes di Banten pada APBD 2012, pengadaan tanah pada Biro Umum dan perlengkapan Setda Pemprov Banten, proyek alkes Kota Tangerang Selatan pada APBD-P 2012, serta proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2010-2012.
Dari korupsi tersebut, Wawan diduga mendapat keuntungan hingga Rp 1.782.502.559.400.
"Terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya," papar jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Setda Pemprov Banten. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000.
ADVERTISEMENT
Total keuntungan yang didapat Wawan dari perbuatan-perbuatan tersebut ialah Rp 1.891.564.461.400.
Dari keuntungan-keuntungan yang didapat itu, Wawan kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan berbagai bentuk.